Selasa 18 Aug 2020 01:44 WIB

Geng Motor Pelaku Pembacokan Anggota Polres Cianjur Dicokok

Pelaku pembacokan ini diancaman hukuman adalah 10 tahun penjara.

Rep: Riga Nurul Iman / Red: Agus Yulianto
Geng Motor (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Geng Motor (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Polres Cianjur menangkap seorang pelaku pembacokan terhadap anggota kepolisian, Senin (17/8) dini hari. Pelaku merupakan anggota geng motor.

Sebelumnya, geng motor di Kabupaten Cianjur menganiaya anggota Polres Cianjur Briptu M Naufal Arief yang tengah mengatur arus lalu lintas. Di mana korban mengalami luka parah di bagian kepala belakang dengan luka bacokan sepanjang 10 centimeter.

"Kami menangkap pelaku pembacokan yakni Lutfi Lukman alias Bacok (26 tahun)," ujar Kapolres Cianjur AKBP Mochammad Rifai di Mapolres Cianjur. 

Pelaku ini memiliki tato di sekujur tubuhnya dan ditangkap di kosannya di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Senin dini hari.

Rifai mengatakan, dari keterangan anggota geng motor yang diamankan terlebih dulu didapat keterangan bahwa pelaku pembacokan yaitu Lutfi Lukman alias Bacok. Dari informasi itu polisi langsung mendatangi dan menangkap pelaku.

Dari tangan pelaku, kata Rifai, polisi mengamankan barang bukti sebilah golok yang digunakan tersangka untuk membacok korban. Selain itu, diamankan bendera geng motor dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Di samping menangkap pelaku utama, kata Rifai, polisi juga memeriksa 21 orang anggota geng motor yang melakukan konvoi pada saat kejadian. Namun, mereka tidak ditahan dan hanya dimintai keterangan.

Menurut Rifai, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 2 ayat 2 UU Darurat RI nomor 12/1951. Di mana ancaman hukuman adalah 10 tahun penjara.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement