Senin 17 Aug 2020 22:52 WIB

Lebihi Kapasitas, Polisi Inggris Setop Resepsi Pernikahan

Polisi terus memantau acara-acara yang ramai di tengah pandemi Covid-19.

Rep: Puti Almas/ Red: Fuji Pratiwi
Pasangan pengantin (ilustrasi). Polisi menghentikan jalannya acara pernikahan di Greater Manchester, Inggris karena dihadiri oleh lebih dari 100 tamu pada Ahad (16/8).
Foto: Dailymail
Pasangan pengantin (ilustrasi). Polisi menghentikan jalannya acara pernikahan di Greater Manchester, Inggris karena dihadiri oleh lebih dari 100 tamu pada Ahad (16/8).

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Polisi menghentikan jalannya acara pernikahan di Greater Manchester, Inggris karena dihadiri oleh lebih dari 100 tamu pada Ahad (16/8). Petugas menemukan pelanggaran protokol pengendalian penyebaran infeksi virus corona jenis baru (Covid-19).

Acara dibubarkan dan orang-orang yang datang ke pernikahan diminta untuk pulang ke rumah masing-masing. Penyelanggara acara dilaporkan telah diberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Saat ini, resepsi pernikahan di Inggris hanya diizinkan mengundang 30 orang untuk hadir. 

Baca Juga

"Ini jelas melanggar aturan secara lokal dan nasional, membuat semua orang yang hadir dalam bahaya," ujar Kepolisian Great Manchester dalam sebuah pernyataan melalui jejaring sosial Facebook, dilansir Yahoo News, Senin (17/8). 

Kepolisian Greater Manchester mengatakan, pernikahan di Whalley Range, Manchester adalah salah satu dari 54 pelanggaran aturan yang dilaporkan antara jam 15.00 dan 23.00 pada Ahad (16/8). Dalam pernyataan lebih lanjut disebutkan, pihak berwenang akan terus melakukan pengawasan terkait acara yang melibatkan keramaian dan sejenisnya tersebut selama pandemi Covid-19.

"Kami sangat terbuka dengan publik tentang tekanan yang ditimbulkan, di mana sumber daya kami terbatas dan saya sangat berharap masyarakat memahami apa yang dipertaruhkan di sini," kata Wakil Kepala Kepolisian Greater Manchester, Ian Pilling.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement