REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak 720 warga binaan (narapidana/napi) Rumah Tahana (Rutan) Kelas I Depok mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Pemberian Remisi ini sebagai bentuk memperingati Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia (RI).
"Ada 720 warga binaan yang dapat remisi. Yang dapat remisi, ada yang satu bulan atau lebih," ujar Kepala Rutan Kelas I Depok, Dedy Cahyadi saat pemberian remisi di Rutan Kelas I Depok di Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Senin (17/8).
Dia menambahkan, penerima remisi dibagi ke dalam dua kategori, yakni Remisi Umum (RU) I dan RU II. Untuk RU I, ada sebanyak 705 napi, sementara RU II sebanyak 15 orang."Khusus RU II, 14 orang diantaranya tidak langsung bebas. Karena akan menjalani pidana subsider. Satu orang napi mendapatkan program asimilasi di rumah," terang Dedy.
Menurut Dedy, jumlah napi yang memperoleh remisi masih bisa bertambah. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil vonis dan eksekusi, untuk diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Ini bisa sampai bulan depan. Sebab, memang yang enam bulan menjalani masa tahanan dan sudah putus tinggal eksekusi. Jadi ini belum final. Masih ada potensi bertambah warga binaan yang mendapat remisi," jelasnya.
Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, mengatakan bahwa dirinya merasa bersyukur bisa hadir dalam kegiatan pemberian remisi ini.
"Tadi kami melihat secara langsung potensi dan kreatifitas yang ditunjukan oleh para warga binaan seperti musik, lukisan, kerajinan tangan, dan lain-lain. Hal ini merupakan prospek positif untuk kedepannya dalam bidang usaha mandiri," tuturnya.
Dia juga berterimakasih kepada Kementrian Hukum dan Ham melalui Karutan Kelas 1 Depok, atas remisi yang telah diberikan kepada para warga binaan Rutan Kelas 1A Depok. "Kami berharap kepada warga binaan agar mereka bisa kembali berada ditengah masyarakat, dan tidak mengulangi lagi kesalahan mereka dimasa yang terdahulu terkait dengan masalah hukum, dan bisa lebih mandiri," pungkas Pradi.