Senin 17 Aug 2020 23:00 WIB

Ratusan Napi Rutan Depok Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

720 napi rutan Depok meraih remisi dengan beragam potongan masa tahanan

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah warga binaan berjemur di bawah matahari di Rutan kelas 1, Depok, Jawa Barat. Sebanyak 720 warga binaan (narapidana/napi) Rumah Tahana (Rutan) Kelas I Depok mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Pemberian Remisi ini sebagai bentuk memperingati Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia (RI).
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah warga binaan berjemur di bawah matahari di Rutan kelas 1, Depok, Jawa Barat. Sebanyak 720 warga binaan (narapidana/napi) Rumah Tahana (Rutan) Kelas I Depok mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Pemberian Remisi ini sebagai bentuk memperingati Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia (RI).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak 720 warga binaan (narapidana/napi) Rumah Tahana (Rutan) Kelas I Depok mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Pemberian Remisi ini sebagai bentuk memperingati Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia (RI).

"Ada 720 warga binaan yang dapat remisi. Yang dapat remisi, ada yang satu bulan atau lebih," ujar Kepala Rutan Kelas I Depok, Dedy Cahyadi saat pemberian remisi di Rutan Kelas I Depok di Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Senin (17/8).

Dia menambahkan, penerima remisi dibagi ke dalam dua kategori, yakni Remisi Umum (RU) I dan RU II. Untuk RU I, ada sebanyak 705 napi, sementara RU II sebanyak 15 orang."Khusus RU II, 14 orang diantaranya tidak langsung bebas. Karena akan menjalani pidana subsider. Satu orang napi mendapatkan program asimilasi di rumah," terang Dedy.

Menurut Dedy,  jumlah napi yang memperoleh remisi masih bisa bertambah. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil vonis dan eksekusi, untuk diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM.