REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari mengatakan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 47 kg di wilayah Medan - Aceh melibatkan seorang narapidana (napi) HER di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
"Warga binaan tersebut saat ini masih menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, dalam kasus narkoba," ujar Arman, di Kantor BNN Provinsi Sumut, Medan, Senin (17/8).
Ia menyebutkan, tersangka HER merupakan seorang napi yang sudah sering ke luar masuk penjara dalam kasus narkoba. "Namun HER tidak juga jera-jera, dan bahkan di dalam penjara tersangka itu bisa mengendalikan bisnis narkoba," ujarnya.
Arman mengatakan, pihak BNN sudah mengirimkan surat kepada Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM agar melakukan pengawasan terhadap napi yang berada dalam lapas maupun rutan.
"Hal itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi para napi tidak melakukan kegiatan peredaran narkoba," katanya pula.
Sebelumnya, BNN menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu seberat 47 kg di wilayah Medan-Aceh yang diangkut dengan menggunakan truk fuso untuk dibawa ke Jakarta.
Pengungkapan sabu-sabu tersebut, Kamis (13/8), di Jalan Dusun 19 Pasar IV Garmenia, Desa Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Petugas BNN mengamankan pelaku MNW alias Ipon (sopir) MHM alias Yusuf (kernet) dan melakukan penggeledahan truk merek Mitsubishi Fuso nomor polisi BL 8853 KU, dan ditemukan 47 bungkus sabu-sabu yang disembunyikan di dalam rongga bak truk, serta disamarkan dengan buah kelapa.
Berdasarkan keterangan, MNW dan MHM yang memerintahkan mereka membawa sabu-sabu tersebut dari Aceh ke Jakarta adalah IS berada di Aceh dan HER di Rutan Kelas I Palembang, Sumsel.