REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari mengatakan para pengedar maupun bandar narkoba yang beroperasi di Tanah Air ini tidak hanya dijatuhi hukuman berat. Mereka juga harus dimiskinkan harta dan kekayaan mereka.
"Sehingga bandar narkoba tersebut diharapkan tidak mampu bergerak lagi, dalam melaksanakan bisnis ilegal yang dilarang pemerintah dan berbahaya bagi kesehatan manusia," ujar Arman, di Kantor BNN Provinsi Sumut, Medan, Senin (17/8).
Ia menyebutkan, pemiskinan para pengedar narkoba itu merupakan salah satu cara BNN untuk melumpuhkan mereka sehingga dapat memberikan efek jera, serta tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum tersebut. "Pemiskinan para bandar narkoba itu, dengan menerapkan Undang -Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang," ujarnya.
Arman menjelaskan, melalui UU Pencucian Uang, seluruh harta kekayaan yang dimiliki bandar narkoba dapat diketahui. "Jadi saat ini, para pengedar/bandar tidak hanya dikenakan UU Narkotika, tetapi juga UU Pencucian Uang," katanya.