Selasa 18 Aug 2020 05:47 WIB

Pahala Memberi Hadiah

Memberi hadiah hendaknya diprioritaskan kepada kerabat atau famili terdekat.

Hadiah.
Foto: Pexels
Hadiah.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Dr KH Syamsul Yakin MA

Secara psikologis, seseorang yang diberi hadiah akan berbahagia, apalagi hadiah itu barang berharga. Oleh karena itu, siapa saja yang diberi hadiah harus berusaha membalasnya. Aisyah bercerita, “Rasulullah SAW biasa menerima hadiah dan biasa pula membalasnya.” (HR. Bukhari). Inilah pahala memberi hadiah di dunia, akan diberi hadiah juga.

Secara sosiologis, memberi hadiah akan menimbulkan rasa cinta di antara sesama, ukhuwah, dan memperteguh kohesi sosial. Nabi SAW bersabda, “Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian saling mencintai.” (HR. Bukhari). Prakondisi seperti ini menjadi preseden baik untuk membangun persatuan dan kesatuan negara-bangsa Indonesia.

Secara normatif, berbagi hadiah sejatinya berbuat kebajikan. Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.” (QS. al-Nahl/16: 90). Jadi memberi hadiah sejatinya adalah perintah Allah SWT.

Dalam ayat ini Allah SWT menyebutkan, “memberi kepada kaum kerabat”. Maksudnya, menurut pengarang Tafsir Jalalain, mereka dinyatakan secara khusus dalam ayat ini, sebagai pertanda bahwa mereka harus dipentingkan terlebih dahulu. Begitu juga kiranya dalam soal memberi hadiah, hendaknya kaum kerabat atau famili terdekat diberi prioritas. 

Berbeda dengan sedekah, terutama sedekah wajib atau zakat, kaum kerabat yang fakir dan miskinlah yang harus diutamakan. Dalam yurisprudensi Islam, hadiah bukanlah sedekah kendati bernilai ibadah. Hadiah dapat diberikan kepada siapa saja, tanpa memandang miskin ataupun kaya, namun tidak demikian halnya untuk sedekah dan zakat.

Abu Hurairah bercerita bahwa ketika Rasulullah SAW disodorkan makanan, beliau bertanya dahulu apakah makanan tersebut berasal dari hadiah ataukah sedekah. Kalau itu sedekah, beliau berkata, “Kalian makan saja makanan tersebut”.  Namun kalau makanan tersebut adalah hadiah, maka beliau menyantapnya. (HR. Bukhari dan Muslim).

Diceritakan dalam hadits yang ditulis oleh Imam Nasa’I,  suatu hari bibi dari Ibnu Abbas yang bernama Ummu Hafidz pernah memberi hadiah kepada Rasulullah SAW berupa keju, samin, dan daging biawak. Nabi SAW memakan samin dan keju namun meninggalkan daging biawak. Lagi-lagi informasi ini menegaskan Nabi SAW menerima hadiah.

Perlu dicatat di sini bahwa hadiah yang diberikan harus berupa barang yang halal. “Apa yang disebut halal, menurut Nabi SAW, adalah sesuatu yang Allah halalkan dalam kitab-Nya dan yang disebut haram adalah sesuatu yang Allah haramkan dalam kitab-Nya, sedang apa yang Dia diamkan maka itu salah satu yang Allah maafkan buat kamu.” (HR. Turmudzi).

Daging biawak di kalangan masyarakat Arab pada masa awal Islam termasuk komoditas yang Nabi SAW diamkan. Hal ini kemudian menjadi sunah taqririyah (yang mendapat persetujuan Nabi SAW). Beliau sendiri tidak mengkonsumsinya, kendati Allah SWT memaafkan orang yang memakannya. Namun sebagai sebuah hadiah, Nabi SAW tetap menerimanya.

Sepanjang hidupnya, Nabi SAW tidak menerima sedekah. Namun sepanjang hidupnya beliau memberi sedekah dan hadiah. Dalam hadits yang ditulis Imam Ahmad, disebutkan bahwa, “Rasulullah SAW menerima hadiah dan tidak menerima sedekah.”  Inilah figur Rasulullah SAW yang elegan, sama sekali beliau tidak mengharap belas kasih para sahabatnya.

Dalam konteks praksis, seperti halnya dalam hadits ini, hadiah dapat berupa masakan. Untuk itu, kaum muslimah berpeluang  besar untuk saling memberi masakan kepada tetangga masing-masing. Nabi SAW berseru, “Wahai para wanita muslimah, tetaplah memberi hadiah kepada tetangga walau hanya kaki kambing yang diberi.” (HR. Bukhari dan Muslim).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement