REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menerbitkan Permenaker No 14 tahun 2020 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19. Permenaker tersebut berisi pedoman mengenai kriteria, besaran, dan tata cara pemberian bantuan subsidi upah.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penyaluran bantuan akan ditetapkan oleh Dirjen Kemnaker.
"Kriteria Penerima BSU antara lain WNI yang memiliki NIK, Pekerja Penerima Upah yang terdaftar aktif BP Jamsostek pada Juni 2020, Gaji/Upah yg dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek di bawah 5 juta dan memiliki rekening bank," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (18/8).
Menurutnya Besaran Bantuan Subsidi Gaji/Upah sebesar Rp 600 ribu per orang per bulan selama empat bulan. Kemudian Tata cara pemberian Bantuan antara lain pertama data calon penerima adalah dari data peserta aktif yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek.
Kedua, data sesuai kriteria dilaporkan kepada pemerintah sebagai pengguna anggaran. Ketiga, pemerintah memerintahkan bank untuk menyalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan secara bertahap.
"Saat ini BP Jamsostek proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia. Telah terkumpul lebih dari 12 juta nomor rekening dan masih terus bertambah," jelasnya.
Untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, menurutnya, pemerintah mengenakan sanksi kepada pemberi kerja apabila memberikan data yang tidak sebenarnya sesuai kriteria kepada BP Jamsostek. Apabila terjadi pemberian bantuan tidak sesuai kriteria, penerima bantuan wajib untuk mengembalikannya melalui rekening kas negara.
"Diminta pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif untuk segera menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai kriteria pemerintah," ucapnya.
Bantuan Subsidi Gaji ini merupakan salah satu nilai tambah terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm).