REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pada HUT RI ke-75, remisi umum diberikan kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman dan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta. Sebanyak 148 warga binaan mendapat remisi dari dua lembaga tersebut.
Penyampaian remisi ini dilaksanakan serentak secara nasional oleh masing-masing kepala daerah. Di Lapas Kelas IIB Sleman dan Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, penyampaian remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Sleman Sri Purnomo.
Kepala Lapas Kelas IIB Sleman Kusnan mengatakan dari total 138 warga binaan ada 136 orang yang mendapat remisi umum di Lapas Kelas IIB Sleman. Jumlah itu terdiri dari 132 orang untuk remisi umum I dan empat orang untuk remisi umum II (bebas).
"Dari data usulan remisi yang diusulkan ada 98,55 persen memenuhi syarat dan 1,45 persen yang tidak memenuhi syarat karena secara subtantif belum menjalani pidana dan berkelakuan baik kurang dari enam bulan," kata Kusnan, Senin (17/8).
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakart, Yohanes Waskito menuturkan tahun ini remisi 17 Agustus itu diberikan pula kepada 148 warga binaan mereka. Jumlah itu terdiri dari remisi umum I yang diberikan kepada 145 warga binaan.
"Remisi umum II kepada tiga orang yang melanjutkan menjalani pidana penjara pengganti denda," ujar Yohanes.
Bupati Sleman Sri Purnomo menambahkan remisi ini memang jadi hak warga binaan. Ia berharap seluruh warga binaan menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, dan pembinaan pada masa mendatang. "Dengan harapan setelah bebas dapat kembali berbaur seperti biasa bersama masyarakat," kata Sri.