Selasa 18 Aug 2020 09:55 WIB

ICW Kecam Pendampingan Hukum Jaksa Pinangki

ICW nilai Jaksa Pinangki telah melanggar dua aspek, etika dan hukum.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Indira Rezkisari
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah). ICW menganggap Jaksa Pinangki yang menjadi tersangka kasus Djoko Tjandra tidak sepatutnya menerima pendampingan hukum dari Kejaksaan Agung.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah). ICW menganggap Jaksa Pinangki yang menjadi tersangka kasus Djoko Tjandra tidak sepatutnya menerima pendampingan hukum dari Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW)  mengecam pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Agung terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. ICW meminta Kejaksaan Agung segera mencabut keputusan untuk memberikan pendampingan tersebut.

Diketahui, alasan kejaksaan memberikan pendampingan lantaran Pinangki masih bagian dari satuan Korps Adhyaksa meskipun statusnya dalam penahanan.

Baca Juga

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai tindakan tersangka Pinangki yang bertemu dengan buronan Kejaksaan seharusnya dimaknai telah mencoreng Korps Adhyaksa itu sendiri.

"Sehingga yang bersangkutan tidak layak mendapatkan pendampingan hukum. Terlebih lagi, tindakan Jaksa Pinangki telah melanggar dua aspek sekaligus, yakni etika dan hukum, " kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (18/8).