REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Agung terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. ICW meminta Kejaksaan Agung segera mencabut keputusan untuk memberikan pendampingan tersebut.
Diketahui, alasan kejaksaan memberikan pendampingan lantaran Pinangki masih bagian dari satuan Korps Adhyaksa meskipun statusnya dalam penahanan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai tindakan tersangka Pinangki yang bertemu dengan buronan Kejaksaan seharusnya dimaknai telah mencoreng Korps Adhyaksa itu sendiri.
"Sehingga yang bersangkutan tidak layak mendapatkan pendampingan hukum. Terlebih lagi, tindakan Jaksa Pinangki telah melanggar dua aspek sekaligus, yakni etika dan hukum, " kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (18/8).