Selasa 18 Aug 2020 09:57 WIB

BI Papua Batasi Penukaran Pecahan Rp 75.000

Penukaran uang Rp 75.000 dibatasi untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19

Uang kertas nominal Rp 75 ribu sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.
Foto: Dok. Bank Indonesia
Uang kertas nominal Rp 75 ribu sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Bank Indonesia Papua membatasi penukaran pecahan Rp 75 ribu dan hanya melayani setiap harinya sebanyak 150 orang. Kepala BI Papua Nael Tigor Sinaga Selasa di Jayapura, mengakui, pembatasan itu karena saat ini masih berada dalam pandemi COVID-19 sehingga kita semua harus mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu untuk melakukan penukaran masyarakat harus mengunduh aplikasi https://pintar.bi.go.id,mengisi data yang diminta dan menunjukkannya saat hendak menukar sesuai hari dan jam yang sudah disepakati.

Penukaran itu sendiri baru dapat dilaksanakan mulai Rabu (19/8) di kantor BI Papua di Jayapura, kata Tigor Silaban seraya menambahkan, dari laporan yang diterima masyarakat yang berminat menukar uang pecahan Rp 75 ribu sangat tinggi sehingga tidak bisa lagi digunakan. "Memang benar ada laporan masyarakat sudah tidak bisa lagi mendaftar untuk melakukan penukaran," kata Sinaga.

Kepala BI Papua, mengaku menjadwalkan bulan Oktober mendatang BI Papua akan bekerja sama dengan beberapa bank untuk mendistribusikan pecahan Rp75.000 ke masyarakat.

"Pecahan Rp 75.000,- dikeluarkan BI dan Kementerian Keuangan bertepatan dengan HUT RI ke 75, yang dilaksanakan Senin (17/8)," ungkap Tigor Sinaga.            

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement