REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kondisi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya jauh dari kata ideal. Pasalnya, sejak lama jumlah narapidana (napi) lapas yang berada di pusat Kota Tasikmalaya itu telah melebihi kapasitas yang tersedia.
Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Sulardi mengatakan, kapasitas untuk pembinaan napi yang ideal di lapas itu seharusnya maksimal 88 orang. Namun, saat ini napi yang menghuni Lapas Tasikmalaya berjumlah 333 orang atau empat kali lipat melebihi kapasitas ideal.
"Karena kalau boleh dibilang, kondisi ini sebenarmya sudah melanggar HAM," kata dia, Selasa (18/8).
Satu kamar yang seharunya diisi oleh tujuh orang dihuni lebih dari 30 orang. Artinya, para napi itu harus berdesakan menghuni sel yang tersedia di dalam lapas.
Dalam kondisi yang sudah melebihi kapasitas itu, tugas utama lapas mustahil dilakukan dengan ideal. Artinya, pembinaan kepada para napi tak akan maksimal.
"Padahal, tugas utama lapas ini kan melakukan pembinaan. Dengan kondisi seperti ini tentu pembinaan maksimal sulit dilakukan," kata Sulardi.
Kendati demikian, pihaknya tetap terus melakukan pembinaan keterampilan para warga binaan. Dengan begitu, para napi yang telah menjalani masa hukuman di Lapas Tasikmalaya akan memiliki keterampilan, sehingga tak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
Terkait solusi untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas, Sulardi mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah, baik Pemerintah Kota (Pemkot) maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya. Dua pemda itu masih akan membahas masalah kelebihan kapasitas di Lapas Tasikmalaya.
"Kita juga sudah meninjau lokasi untuk relokasi di wilayah Mangin, Tasikmalaya. Kami sih cocok. Tinggal nanti mekanismenya seperti apa menunggu pembahasan," kata dia.
Sulardi meminta, pemerintah daerah memiliki komitmen untuk membenahi masalah yang ada di Lapas Tasikmalaya, terutama masalah kelebihan kapasitas. Sebab, menurut Sulardi, pihaknya tak bisa berkerja sendiri untuk melakukan relokasi lapas.