Selasa 18 Aug 2020 12:53 WIB

Jaksa Kasus Penyerangan Novel B Dimakamkan di TPU Jombang

Prosesi pemakaman jenazah dilaksanakan sesuai dengan protokol Covid-19.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Agus Yulianto
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) \
Foto: Antara/Reno Esnir
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) \

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Jaksa Penuntut Umum dalam sidang penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, meninggal dunia di RS Pondok Indah Bintaro, Tangerang Selatan. Almarhum dimakamkan pada Senin (17/8) pukul 17.00 WIB di TPU Jombang, Tangsel.

"Ya betul, Pak Fedrik tadi dimakamkan di TPU Jombang kurang lebih pada pukul 17.00 WIB," ungkap Kepala UPT Jombang, Tabroni.

Hanya saja, dia mengaku, tak mengetahui informasi secara lengkap terkait almarhum Fedrik. Tabroni menyampaikan, bahwa prosesi pemakaman jenazah dilaksanakan sesuai dengan protokol Covid-19.

"Enggak ada ramai-ramai, cuma keluarga saja tadi yang hadir di prosesi pemakaman. KTPnya Fedrik sih Palembang, cuman tinggalnya di Tangsel," ujarnya.

Pada saat prosesi pemakaman, sejumlah kerabat almarhum datang mengantar jenazah Fedrik ke tempat peristirahatan terakhir. Meski hanya melihat dari jauh, mereka berbondong-bondong datang untuk mendoakan dan menyaksikan almarhum Fedrik untuk terakhir kalinya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono membenarkan, bahwa Fedrik meninggal akibat positif Covid-19. Tak hanya itu, almarhum juga punya riwayat penyakit penyerta lainnya yakni komplikasi penyakit gula.

"Ia menghembuskan napas terakhir di RS Pondok Indah Bintaro, Kota Tangerang Selatan, pukul 11.00 WIB. Semoga almarhum khusnul khotimah. Info sakitnya komplikasi penyakit gula," ungkap Hari dalam keterangan yang diterima, Senin (17/8).

Fedrik Adhar merupakan JPU yang menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan. Dalam tuntutannya pada saat itu, ia menuntut dua pelaku, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis yang dituntut hukuman satu tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement