REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan peringatan proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, merupakan satu kesatuan dengan peringatan Hari Konstitusi Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Di tanggal inilah secara yuridis konstitusional negara Indonesia dilahirkan. Pada tanggal ini pula cita negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, serta Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara ditetapkan. Pada tanggal 18 Agustus 1945 pula tujuan negara Indonesia merdeka ditetapkan dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
"Peringatan Hari Konstitusi harus menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat, bangsa dan negara untuk melakukan refleksi dan evaluasi terhadap sistem ketatanegaraan. Misalnya, ketiadaan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam konstitusi, dirasakan telah membuat bangsa ini kehilangan arah dalam mencapai tujuan sebagai bangsa yang berdaulat, adil, dan makmur. Atas dasar itulah, MPR RI terus menyerap aspirasi masyarakat tentang perlunya PPHN dalam konstitusi," ujar Bamsoet dalam peringatan Hari Konstitusi, di Gedung Nusantara IV MPR RI, Jakarta, Selasa (18/8), dalam siaran persnya.
Turut hadir secara virtual antara lain Wakil Presiden KH Maruf Amin, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin. Hadir pula secara langsung antara lain Ketua DPD RI La Nyala Mattalitii, Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Ketua MK Anwar Usman, dan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus.
Mantan Ketua DPR RI ini menuturkan, untuk memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi kepada MPR, Sekretariat Jenderal MPR RI telah membangun sistem informasi pengelolaan penyerapan aspirasi masyarakat berbasis pada teknologi informasi (e-aspirasi konstitusi). MPR RI juga telah mengeluarkan Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan, yang ternyata selaras dengan tekad pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan Indonesia Maju.
"Keselarasan tersebut dapat dilihat dari berbagai hal. Pertama, prioritas pembangunan infrastruktur yang bertujuan membangun kesetaraan antar daerah. Kedua, menggencarkan pembangunan sumber daya manusia sebagai prasyarat kunci menjadikan Indonesia sebagai negara yang lebih maju. Ketiga, menekankan pentingnya investasi dalam negeri. Keempat, reformasi birokrasi melalui pembubaran lembaga-lembaga yang tidak efektif dan tidak efisien. Terakhir, pengalokasian dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara secara efektif dan efisien untuk memberi manfaat ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat," tutur Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan, untuk menjamin kontitusi hidup dan bekerja untuk kesejahteraan masyarakat, maka UUD NRI Tahun 1945 memberikan wewenang kepada MPR RI untuk melakukan evaluasi dengan kewenangan mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar, sesuai kebutuhan masyarakat. Amanat melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 bukan hal mudah.
"Ini adalah tugas mulia yang harus diemban dengan penuh keseksamaan, kecermatan dan kehati-hatian, karena menyangkut hukum dasar negara, hukum tertinggi yang mengatur berbagai dimensi strategis kehidupan berbangsa dan bernegara, baik di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta pertahanan dan keamanan negara," pungkas Bamsoet.