REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 85 dari sekitar 200 tempat hiburan malam seperti tempat karaoke, pub, dan diskotek, mengajukan izin untuk beroperasi kembali. Kepala Seksi Pembinaan Jasa Usaha Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Edward Edo Parlindungan mengatakan telah meninjau sejumlah tempat hiburan untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan secara ketat.
"Ini sudah ditinjau dan sudah final. Pengawasan nanti kita coba buatkan, setelah izin resmi keluar dari Sekretaris Daerah," kata Edward di Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/8)
Meski telah ditinjau, menurutnya, puluhan tempat hiburan itu tidak serta merta langsung diperbolehkan untuk beroperasi. Mereka, kata dia, baru bisa beroperasi setelah diizinkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung.
"Surat permohonan sudah masuk ke kita. Ini surat belum ditandatangani Pak Sekda dari Gugus Tugas," katanya.
Pada saat peninjauan, pihaknya bisa saja menolak permohonan izin beroperasi karena protokol kesehatan yang kurang lengkap. Setelah itu mereka diminta untuk memperbaiki kekurangan lalu ditinjau kembali.
Apabila sejumlah tempat hiburan itu sudah direstui oleh pihak Gugus Tugas, kata dia, maka nantinya para pengelola harus beroperasi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandung Nomor 46 Tahun 2020 soal pedoman baru di masa adaptasi kebiasaan baru.
"Masing-masing berbeda. Karaoke mulai dari 12.00 WIB siang sampai jam sekian. Klub malam diskotek dari jam 18.00 WIB sampai jam sekian, ada di Perwali 46 tahun 2020," katanya.