Selasa 18 Aug 2020 15:28 WIB

Sekolah di Ciamis dan Pangandaran Belum Dibuka

KCD harus memverifikasi dahulu sebelum mengizinkan sekolah menggelar KBM tatap muka

Rep: Bayu Adji P/ Red: Hiru Muhammad
Siswa kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP) Plus Pasawahan mengerjakan tugas sekolah di pos kamling Desa Pasawahan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis, (16/7/2020). Pelajar yang tinggal di desa terpecil terpaksa mengerjakan tugas sekolah di luar rumah lantaran keterbatasan jaringan internet sedangkan sekolah hanya bisa memfasilitasi kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring mengunakan aplikasi WhatsApp Grup serta Facebook Messenger. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr/aww.
Foto: Antara/Adeng Bustami
Siswa kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP) Plus Pasawahan mengerjakan tugas sekolah di pos kamling Desa Pasawahan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis, (16/7/2020). Pelajar yang tinggal di desa terpecil terpaksa mengerjakan tugas sekolah di luar rumah lantaran keterbatasan jaringan internet sedangkan sekolah hanya bisa memfasilitasi kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring mengunakan aplikasi WhatsApp Grup serta Facebook Messenger. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr/aww.

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS--Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jawa Barat (Jabar) Wilayah XIII Ciamis menyatakan, belum ada sekolah di wilayahnya yang menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka. Hingga saat ini, KCD yang menaungi sekolah tingkat SMA sederajat di Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran, itu masih melakukan verifikasi kesiapan sekolah menggelar KBM tatap muka.

Kepala KCD Wilayah XIII Ciamis, Herry Pansila mengatakan, saat ini belum ada sekolah tingkat SMA di Ciamis, Banjar, dan Pangandaran, itu yang menggelar dibuka. Pihaknya masih melakukan pengecekan kesiapan penerapan protokol kesehatan di sekolah. "Belum menggelar KBM tatap muka. Kita baru mengecek kesiapan dan melakukan swab kepada para tenaga pengajar, sebagai salah satu syarat sekolah kembali menggelar KBM tatap muka," kata dia kepada Republika, Selasa (18/8).

Menurut dia, belum semua sekolah di tiga daerah itu siap menggelar KBM secara tatap muka. Ia menyebutkan, baru sekira 50 persen dari total sekolah di Ciamis, Banjar, dan Pangandaran, yang menyatakan siap menggelar KBM tatap muka. 

Meski sekolah menyatakan siap, KCD harus melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mengizinkan sekolah menggelar KBM tatap muka. Hal itu dilakukan agar sekolah tak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 setelah kembali dibuka. 

Herry mengatakan, rencananya sekolah tingkat SMA sederajat di tiga daerah itu baru akan dibuka pada awal Septembert. "Rencananya 1 September. Itu juga tak semua, baru 50 persen yang bisa buka," kata dia.

Sebelumnya, Pembukaan sekolah belajar tatap muka tingkat SMA/SMK mulai diberlakukan di Provinsi Jawa Barat, Selasa (18/8). Menurut Sekretaris Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 Jawa Barat Daud Achmad, setidaknya ada 71 sekolah yang mulai menerapkan KBM di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan."Ada di beberapa daerah seperti Pangandaran, Ciamis, dan Kabupaten Sukabumi. Ini ada juga di Indramayu," ujar Daud.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Tatang mengatakan, untuk sekolah tingkat TK hingga SMP di wilayahnya masih belum dibuka. Menurut dia, Dinas Pendidikan hingga saat ini masih menyusun aturan teknis penyesuaian KBM tatap muka dan melakukan sosialisasi ke sekolah. "Masih sosialisasi persiapan penyesuaian pembelajaran dalam kondisi khusus. Nanti kalau sudah fix dikasih tahu," kata dia.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Ciamis, Bayu Yudiawan mengatakan hal serupa. Hingga saat ini, belum ada sekolah di Kabupaten Ciamis yang menggelar KBM tatap muka. "Pihak Dinas Pendidikan masih mengkaji," kata dia.Bayu menjelaskan, kebijakan yang akan diambil terkait KBM tatap muka akan berpatokan pada SKB Empat Menteri.  Menurut dia, hanya sekolah yang berada di zona hijau dan zona kuning yang bisa menggelar KBM tatap muka. "Tapi ada syarat dan ketentuan berlaku," katanya.

Berdasarkan aturan yang ada, prioritas yang dapat menggelar KBM tatap muka adalah sekolah yang tidak terakses internet, baik negeri maupun swasta. Sekolah juga harus mendapat izin dari orang tua atau wali siswa sebelum dapat menggelar KBM tatap muka.

Nantinya, kesiapan sekolah akan terlebih dahulu diverifikasi oleh pengawas pembina, sebelum diizinkan beroperasi. Verifikasi juga akan melibatkan Gugus Tugas Covid-19, PGRI, serta Dewan Pendidikan.

Sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi sebelum membuka sekolah antara lain, sekolah harus membentuk gugus tugas, membuat perjanjian dengan komite sekolah, memiliki izin dari orang tua, serta menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan. Selain itu, KBM tatap muka diikuti maksimal 18 orang, dengan jarak antarmeja siswa minimal 1,5 meter.  Sementara guru yang diperbolehkan mengajar di kelas hanya yang usianya maksimal 45 tahun.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement