REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Menurut Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Barat Daud Achmad, untuk meminimalisir penyebaran kasus virus Covid-19, Pemprov Jabar terus melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Protokol kesehatan yang didalamnya terdapat aturan tentang denda bagi masyarakat yang tak menggunakan masker.
Daud mengatakan, aturan tentang penggunaan masker tersebut terus ditegakkan. Pemprov Jabar, terus mengimbau pada masyarakat agar rajin menggunakan masker. Bahkan, aturan yang sudah dibuat pun ditegakkan oleh aparat agar mereka yang tidak mengenakan masker di tempat umum diberi sanksi.
"Mulai dari teguran, sanksi tertulis, dan denda uang akan kita lakukan. Sekarang banyak orang lupa bawa masker, atau mereka bawa tapi tidak dipakai," ujar Daud kepada wartawan, Selasa (18/8).
Daud berharap, pemerintah kabupaten/kota bisa mengeluarkan aturan sendiri sebagai aturan turunan Pergub tentang denda pada masyarakat yang tak menggunakan masker. Agar, penegakan semakin maksimal. "Sekarang baru beberapa seperti di Cirebon yang sudah membuat Perda turunan Pergub. Tapi, daerah lain saya belum dapat data yang sudah buat juga," papar Daud.