Selasa 18 Aug 2020 15:59 WIB

Pemprov Jabar Berharap, Kabupaten/Kota Membuat Perda Masker

Perda turunan pergub diperlukan guna penegakan hukum semaksimal mungkin

Rep: arie lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Bersama para relawan, Ketua Umum Jabar Bergerak Atalia Kamil memimpin pembagian nasi bungkus dan masker gratis untuk masyarakat dalam Gerakan Nasi Bungkus (Gasibu) di Terminal Dago, Jl Ir H Djuanda, Kota Bandung, Ahad (19/4). Kegiatan tersebut untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19
Foto: Edi Yusuf/Republika
Bersama para relawan, Ketua Umum Jabar Bergerak Atalia Kamil memimpin pembagian nasi bungkus dan masker gratis untuk masyarakat dalam Gerakan Nasi Bungkus (Gasibu) di Terminal Dago, Jl Ir H Djuanda, Kota Bandung, Ahad (19/4). Kegiatan tersebut untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Menurut Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Barat Daud Achmad, untuk meminimalisir penyebaran kasus virus Covid-19, Pemprov Jabar terus melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Protokol kesehatan yang didalamnya terdapat aturan tentang denda bagi masyarakat yang tak menggunakan masker.

Daud mengatakan, aturan tentang penggunaan masker tersebut terus ditegakkan. Pemprov Jabar, terus mengimbau pada masyarakat agar rajin menggunakan masker. Bahkan, aturan yang sudah dibuat pun ditegakkan oleh aparat agar mereka yang tidak mengenakan masker di tempat umum diberi sanksi.

"Mulai dari teguran, sanksi tertulis, dan denda uang akan kita lakukan. Sekarang banyak orang lupa bawa masker, atau mereka bawa tapi tidak dipakai," ujar Daud kepada wartawan, Selasa (18/8).

Daud berharap, pemerintah kabupaten/kota bisa mengeluarkan aturan sendiri sebagai aturan turunan Pergub tentang denda pada masyarakat yang tak menggunakan masker. Agar, penegakan semakin maksimal. "Sekarang baru beberapa seperti di Cirebon yang sudah membuat Perda turunan Pergub. Tapi, daerah lain saya belum dapat data yang sudah buat juga," papar Daud.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai beroperasi untuk mengawasi pelaksanaan Perturan Gubernur (Pergub) No 60/2020 tentang sanksi di masa adaptasi kebiasan baru (AKB) termasuk denda bagi masyarakat yang tak menggunakan masker.

"Selama operasi penegakan aturan. Kami mencatat pelanggaran 927 orang yang kita dapat jaring temui di lapangan," ujar Kepala Satpol PP Provinsi Jabar, M Ade Afriandi, Kamis (6/8).

Ade menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat tersebut beragam. Yakni, tak menggunakan masker, membawa masker tapi tak digunakan dan menggunakan masker tapi tidak dengan sebenarnya. "Alasannya yang tak pakai masker itu ada yang lupa, tak peduli dengan adanya covid-19 dan dan lainnya," katanya.

Ade menjelaskan, alasan pelanggaran banyaknya karena lupa. Selain itu, ada juga yang merasa tak nyaman menggunakan masker, sulit bernafas,  tak peduli, dan sengaj mengabaikan protokol."Mayoritas alasanya memang lupa. Tapi, ada yang tak peduli juga dengan Covid-19 jadi tak pakai masker," katanya.

Menurut Ade, pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah untuk meneggakan aturan pada  927 orang yang terjaring. "Kami sedang mempersiapkan patroli penegakan di fasilitas publik. Jadi, 927 orang ini kalau melanggar dua atau 3 kali maka akan ada sanksi," katanya.

Ade mengatakan, dari 927 orang tersebut rinciannya adalah 104 orang tak membawa masker, 307 membawa masker tapi tak digunakan dan 516 menggunakan masker tapi tak digunakan dengan benar.

"Kami memberikan 863 teguran lisan dan 64 teguran tertulis. Pelanggar Pergub itu ada  PNS sebanyak 41 orang kami temukan saat operasi. Sisanya, mayoritas masyarakat yang ada di tempat publik," katanya.

Ade mengaku, dalam melakukan operasi pihaknya memiliki keterbatasan area kewenangan. Jadi, ia hanya beroperasi di fasilitas publik dan pelayanan yang asetnya dimiliki Jabar.

"Jadi 927 yang kami dapatkan hasil operasi di aset Jabar. Karena kan di daerah kabupaten/kota ada kewenangan. Jadi, kami ada pembagian tugas dan area dengan daerah," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement