Selasa 18 Aug 2020 15:59 WIB

Pemprov Jabar Berharap, Kabupaten/Kota Membuat Perda Masker

Perda turunan pergub diperlukan guna penegakan hukum semaksimal mungkin

Rep: arie lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Bersama para relawan, Ketua Umum Jabar Bergerak Atalia Kamil memimpin pembagian nasi bungkus dan masker gratis untuk masyarakat dalam Gerakan Nasi Bungkus (Gasibu) di Terminal Dago, Jl Ir H Djuanda, Kota Bandung, Ahad (19/4). Kegiatan tersebut untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19
Foto: Edi Yusuf/Republika
Bersama para relawan, Ketua Umum Jabar Bergerak Atalia Kamil memimpin pembagian nasi bungkus dan masker gratis untuk masyarakat dalam Gerakan Nasi Bungkus (Gasibu) di Terminal Dago, Jl Ir H Djuanda, Kota Bandung, Ahad (19/4). Kegiatan tersebut untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Menurut Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Barat Daud Achmad, untuk meminimalisir penyebaran kasus virus Covid-19, Pemprov Jabar terus melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Protokol kesehatan yang didalamnya terdapat aturan tentang denda bagi masyarakat yang tak menggunakan masker.

Daud mengatakan, aturan tentang penggunaan masker tersebut terus ditegakkan. Pemprov Jabar, terus mengimbau pada masyarakat agar rajin menggunakan masker. Bahkan, aturan yang sudah dibuat pun ditegakkan oleh aparat agar mereka yang tidak mengenakan masker di tempat umum diberi sanksi.

"Mulai dari teguran, sanksi tertulis, dan denda uang akan kita lakukan. Sekarang banyak orang lupa bawa masker, atau mereka bawa tapi tidak dipakai," ujar Daud kepada wartawan, Selasa (18/8).

Daud berharap, pemerintah kabupaten/kota bisa mengeluarkan aturan sendiri sebagai aturan turunan Pergub tentang denda pada masyarakat yang tak menggunakan masker. Agar, penegakan semakin maksimal. "Sekarang baru beberapa seperti di Cirebon yang sudah membuat Perda turunan Pergub. Tapi, daerah lain saya belum dapat data yang sudah buat juga," papar Daud.