Selasa 18 Aug 2020 16:15 WIB

Empat Sektor Rawan Korupsi dalam Penanganan Pandemi Covid-19

KPK membentuk 15 satgas untuk pencegahan korupsi program pemerintah saat pandemi.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Dessy Suciati Saputri, Muhammad Nursyamsi

KPK sudah mengidentifikasi empat sektor rawan dikorupsi dalam penanganan pandemi Covid-19. Empat sektor itu yaitu dalam pengadaan barang/jasa, hibah kepada Satgas Covid-19 atau pemerintah daerah, realokasi APBN/APBD, dan penyaluran bantuan sosial.

Baca Juga

"Dalam penanganan Covid-19 KPK juga mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di gedung KPK Jakarta, Selasa (18/8).

Lili menyampaikan hal itu dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020 bersama dengan tiga pimpinan KPK lain yaitu Firli Bahuri, Nawawai Pomolango dan Nurul Ghufron.

"Pertama, terkait pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ). Ada potensi terjadi kolusi, mark-up harga, kickback, konflik kepentingan dan kecurangan," ungkap Lili.

KPK pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa (PBJ) Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 Terkait Pencegahan Korupsi, sebagai rambu-rambu dan panduan bagi pelaksana.

"Kedua, KPK juga mengidentifikasi potensi kerawanan pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan dan penyelewengan bantuan atau hibah dari masyarakat ataupun swasta yang diberikan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga/pemda," ujar Lili menambahkan.

Sebagai langkah antisipatif, KPK menerbitkan Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 Tanggal 14 April 2020. Surat itu ditujukan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga/pemda tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat.

"Ketiga pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran dalam proses refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 pada APBN dan APBD," ungkap Lili.

Keempat pada penyelenggaraan bantuan sosial (social safety net) oleh pemerintah pusat dan daerah.

"KPK mengidentifikasi titik rawan pemberian bantuan sosial ini ada di pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasan," imbuh Lili.

Untuk itu, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor. 11 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat. KPK juga telah meluncurkan aplikasi pelaporan bansos, yaitu JAGA Bansos untuk merespon keluhan penyaluran bansos yang dinilai tidak tepat sasaran.

"Fitur baru ini juga menyediakan informasi tentang bansos selain sebagai medium bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan penyimpangan atau penyalahgunaan bansos di lapangan," ungkap Lili.

Sejak diluncurkan pada 29 Mei 2020, hingga 7 Agustus 2020 JAGA Bansos menerima total 894 keluhan terkait penyaluran bansos di 243 pemda terdiri dari 224 pemerintah kabupaten/kota dan 19 pemerintah provinsi. Keluhan yang paling banyak disampaikan adalah tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar yaitu berjumlah 369 laporan.

"Keluhan tersebut telah kami teruskan kepada pemda dan kementerian/lembaga terkait untuk ditindaklanjuti. Tercatat 375 keluhan telah selesai ditindaklanjuti oleh pemda, 207 laporan masih dalam proses tindak lanjut," tutur Lili.

KPK juga telah membentuk 15 satuan tugas (satgas) khusus di bawah Kedeputian Pencegahan untuk mencegah terjadinya korupsi dalam berbagai program pemerintah dalam menangani Covid-19.

"Di bidang pencegahan, KPK sebagai trigger mechanism melakukan fungsi koordinasi dan monitoring di tingkat pusat dan daerah, KPK membentuk total 15 satgas khusus pada Kedeputian Pencegahan," kata Lili Pintauli.

Lili menerangkan, tiap satu satgas bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Satgas akan melakukan analisis dan memberikan rekomendasi terkait permasalahan sistemik yang dihadapi dalam pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19 dan bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya melakukan pendampingan terkait refocusing kegiatan dan realokasi anggaran yang dilakukan Kementerian dan Lembaga.

Tim satgas tersebut juga ikut melakukan pendampingan dalam proses pengadaan barang dan jasa pada masa darurat. Sedangkan, di tingkat daerah, KPK memberdayakan sembilan satgas pada unit Koordinasi Wilayah Pencegahan bekerja bersama-sama dengan instansi terkait lainnya yaitu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) dan Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mendampingi pemda dalam proses refocusing kegiatan dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19.

"Sementara dalam pelaksanaan tugas monitor, KPK membentuk lima satgas melakukan kajian sistem pada administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan negara untuk mengawal kebijakan dan program pemerintah dalam penanganan Covid-19," ujar Lili.

Bidang-bidang yang diawasi meliputi bidang kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM, dunia usaha, dan pemda dengan anggaran total Rp695,20 Triliun. Kelima satgas ini mengkaji 15 program pemerintah dari enam skema penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan memberikan analisis dan rekomendasi.

Program-program yang diawasi dan diberikan rekomendasi adalah pertama, bidang Kesehatan yaitu untuk program Penggantian Biaya Perawatan dan Program Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan dan Program Santunan Kematian. Kedua, bidang perlindungan sosial meliputi program Kartu Prakerja; program Subsidi Listrik 450 VA dan Diskon Listrik 900 VA; program Logistik, Pangan, Sembako; PKH, Sembako, Bansos Jabodetabek dan non-Jabodetabek; BLT Dana Desa.

Ketiga, bidang UMKM yang meliputi Program Subsidi Bunga; Program Penempatan Dana untuk Restrukturisasi; Program Belanja IJP dan Program Penjaminan untuk Modal Kerja (Stop Loss); Program PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP) Keempat, bidang pembiayaan Korporasi meliputi Program Penyertaan Modal Negara (PMN); Program Investasi untuk Modal Kerja.

Kelima, sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang meliputi Program Padat Karya kementerian/lembaga; Program Tambahan Insentif Perumahan MBR

"Pimpinan KPK sudah bagi tugas, misalnya siapa yang ke Kementerian Sosial untuk mengecek pemberian bansos, akhirnya disepakati Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) disinkronkan ke data kependudukan Kemendagri, itu Pak Alex dan Pak Nawawi cek langsung ke Kemensos," tutur Ketua KPK Firli Bahuri.

Ragam bantuan

Saat berpidato di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD Tahun 2020 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Jakarta, Jumat (14/8) lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, berbagai bantuan sosial telah disiapkan dan disalurkan kepada masyarakat yang sangat terdampak pandemi Covid-19. Di antaranya seperti bantuan sembako, bansos tunai, subsidi dan diskon tarif listrik, BLT desa, subsidi gaji, bantuan modal darurat, restrukturisasi kredit bagi UMKM, program prakerja, dan lainnya.

“Membantu pembelian produk-produk mereka; membantu tenaga kerja yang menjadi korban PHK, antara lain melalui bantuan sosial dan program prakerja. Sesuatu yang tidak mudah,” kata Jokowi.

Sebelumnya, Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Erick Thohir menyampaikan, selain melakukan penanganan Covid-19 dari sisi kesehatan, pemerintah juga tidak mengabaikan aspek penanganan ekonomi. Pemerintah terus menyalurkan bantuan produktif mengingat daya beli masyarakat sangat terpuruk serta melakukan perbaikan stimulus ekonomi yang diharapkan industri baik perdagangan, investasi, parawisata pada pertengahan 2021 sampai 2022 bisa bangkit 100 persen seperti sebelum terjadinya covid-19.

"InsyaAllah di akhir bulan ini bantuan produktif usaha mikro segera berjalan," lanjut Erick.

Selain itu, ungkap Erick, pemerintah juga sudah melakukan sejumlah langkah lain, mulai dari menugaskan BUMN seperti PNM, Pegadaian, BRI menunda bunga untuk usaha mikro dan UKM; bantuan subsidi untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta; bantuan untuk prakerja. Erick menyampaikan pemerintah juga telah memperpanjang subsidi listrik untuk 450 VA dan 900 VA yang diskon 50 persen sampai Desember.

"Kami BUMN karena banyak penugasan dari pemerintah. Insentif dan diskon listrik ini alhamdulillah kemarin mendapat keputusan diperpanjang sampai Desember. Ini akan kita jalankan," ucapnya.

Erick menambahkan, pemerintah juga memikirkan akselerasi ekonomi sumber daya alam dengan tidak lagi mengekspor bahan baku mentah ke Eropa. Erick menyebut kebijakan ini mendapat kritikan dari Eropa.

"Karena itu kemarin Eropa marah dengan Indonesia. Ingin juga memberikan sanksi perdagangan, tapi kita Lillahi Taala saja, kita jalan saja karena kita negara kaya yang punya sumber daya alam, seperti kelapa sawit kita jadikan B-30. Alhamdulillah berjalan baik," kata Erick.

photo
Alokasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada RAPBN 2021. - (Tim infografis Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement