Selasa 18 Aug 2020 17:25 WIB

KPK Bentuk 23 Satgas Khusus Awasi Anggaran Penanganan Covid

Pemerintah menggelontokan bantuan dana penanganan covid sebesar Rp 695,2 triliun.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam melakukan pengawasan pengelolaan anggaran penanganan pandemi Covid-19, sebanyak 23 Satgas Khusus dibentuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Satgas Khusus tersebut dibentuk untuk untuk mengawasi pengelolaan bantuan dana yang mencapai Rp 695,2 triliun.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, puluhan satgas tersebut terdiri dari 15 satgas di Kedeputian Pencegahan dan delapan satgas khusus di Kedeputian Penindakan. "Khusus untuk pandemi Covid-19, KPK sudah membentuk 15 satgas pencegahan dan 8 satgas penindakan, " kata Firli dalam konferensi pers Capaian Kinerja KPK Semester I Tahun 2020 secara daring, Selasa (18/8). 

Firli menerangkan, pembentukan tim khusus di Kedeputian Penindakan sebagai respons KPK atas kerawanan dan potensi korupsi. Sementara di bidang pencegahan, 15 Satgas bekerja untuk menjalankan fungsi koordinasi dan monitoring di tingkat pusat maupun daerah. 

Selama ini, lanjut Firli, tidak sedikit upaya yang dilakukan KPK untuk mengawasi pengelolaan anggaran penanganan pandemi Covid-19. Salah satunya yakni penyaluran bantuan sosial sesuai tugas dan fungsinya yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.