REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara I Made Sudarmawan menyatakan pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan bahwa jaksa Fedrik Adhar meninggal karena positif Covid-19. Meski dia mengakui, penanganan jenazah almarhum dilakukan dengan standar Covid-19.
"Secara resmi, informasi tentang riwayat kenapa almarhum meninggal saya belum terima," kata Sudarmawan di Jakarta, Selasa (18/8).
Fedrik Adhar merupakan jaksa penuntut umum kasus penyiraman air keras Novel Baswedan. Fedrik meninggal pada Senin (17/8) di RS Pondok Indah Bintaro.
Sudarmawan mengakui Fedrik memiliki penyakit gula dan darah tinggi. Almarhum sering melakukan konsultasi dengan dokter klinik. "Almarhum mengeluh sakit sehingga kita sarankan cek kesehatan," ujar Sudarmawan.
Sebelum meninggal dunia,Fedrik telah melaksanakan pekerjaan dari rumah karena kondisi kesehatannya yang menurun.
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui akun media sosial mereka menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat bahwa pelayanan ditutup sementara pada 18-19 Agustus 2020. Aktivitas pelayanan dibuka kembali pada 24 Agustus 2020.