REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan menetapkan batas atas tarif swab test (tes usap) atau RT-PCR Covid-19 yang dilayani oleh fasilitas kesehatan swasta atau rumah sakit non-rujukan. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, kebijakan ini dibuat agar swab test lebih terjangkau bagi masyarakat yang ingin menjalani pemeriksaan Covid-19 secara mandiri.
"Untuk masyarakat melakukan tes mandiri di fasilitas kesehatan swasta, kami juga akan segera melakukan pengaturan terhadap harga. Agar tidak terlalu tinggi sehingga menyebabkan keberatan bagi anggota masyarakat untuk tes swab," kata Wiku saat mentampaikan keterangan pers di Kantor Presiden, Selasa (18/8).
Sampai saat ini, masyarakat yang ingin menjalani swab test atau tes PCR untuk Covid-19 secara mandiri memang harus merogoh kantong sendiri. Tarif tes usap di beberapa rumah sakit swasta memang terbilang mahal.
Sebuah rumah sakit swasta di Jakarta Selatan misalnya, menawarkan layanan swab test di situs resminya dengan harga Rp 1,5 juta untuk paket termurah. Yang termahal Rp 3,5 juta untuk hasil yang lebih cepat. Harga bisa bervariasi di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya.
Sedangkan untuk pasien yang memang mendapat rujukan ke rumah sakit yang ditentuka, Wiku menyebutkan bahwa biaya swab test ditanggung pemerintah. Begitu pula dalam kegiatan contact tracing atau penelurusan kontak terhadap pasien positif Covid-19, pemerintah yang menanggung biaya swab test-nya.
"Jadi tes swab pada prinsipnya apabila untuk pasien dan dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan pemerintah maka tes swab adalah gratis. Demikian juga dalam konteks kontak tracing maka tes swab ditanggung pemerintah," katanya.