Selasa 18 Aug 2020 19:04 WIB

Setahun, Klinik Aborsi di Jakpus Layani 2.638 Pasien

Polisi menangkap 17 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Sebuah klinik aborsi disegel polisi (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin
Sebuah klinik aborsi disegel polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi di Klinik dr SWS, Jalan Raden Saleh I, Senen, Jakarta Pusat, Senin (3/8) lalu. Dalam kurun waktu satu tahun, yakni Januari 2019-April 2020, klinik itu mencatat penanganan terhadap sebanyak 2.638 pasien.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, hal itu diketahui berdasarkan data yang disita polisi saat menggeledah klinik tersebut. Tubagus menyebut, polisi pun masih melakukan penyidikan terkait data-data lainnya.

Baca Juga

"Klinik tersebut beroperasi lima tahun, yang unik, dalam data yang kita geledah terhitung mulai Januari 2019 hingga 10 April 2020, klinik ini tercatat memiliki 2,638 pasien. Data sebelumnya masih penyidikan lebih lanjut," kata Tubagus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/8).

Tubagus menuturkan, polisi menangkap 17 orang dan telah menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka terdiri dari tiga dokter, satu bidan, dua perawat, dan empat  sebagai pengelola klinik yang memiliki tugas untuk negosiasi, menerima pasien dan membagi uang.

Kemudian, lanjut Tubagus, adapula empat orang yang memiliki tugas untuk antar-jemput pasien, membersihkan janin yang telah digugurkan, menjadi calo, dan membelikan obat. Para tersangka masing-masing berinisial dr SS, dr SWS, dr TWP, EM, AK, SMK, W, J, M, S, WL, AR, MK, WS, CCS, HR, dan LH.

Tubagus mengungkapkan, tempat tersebut merupakan klinik legal. Sebab, klinik itu memiliki izin untuk melayani berbagai jasa konsultasi dan penanganan kandungan. Namun, klinik itu diketahui membuka jasa aborsi yang tidak sesuai aturan.

"Dokter-dokter tersebut adalah dokter spesialis kandungan sehingga klinik ini bukan hanya klinik aborsi, tapi klinik dalam rangka penanganan kandungan, seperti pemasangan KB, pengecekan kandungan dan lain-lain, tetapi di samping melakukan pengobatan juga melakukan praktik aborsi," jelas Tubagus.

"Pada saat kita melakukan penangkapan ada tiga orang (ibu dan ayah janin, serta calo) di sana yang hendak melakukan aborsi, dan itu (mereka) tidak memenuhi kriteria Pasal 75 Undang-Undang Kesehatan. Sehingga memenuhi unsur tindak pidana," sambungnya.

Dalam sehari, klinik tersebut mampu menangani lima hingga tujuh pasien untuk melakukan aborsi. Selain itu, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti dari klinik tersebut. Di antaranya, berbagai macam alat praktik kedokteran, obat-obatan hingga uang tunai senilai Rp 51 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement