REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Pengawasan disiplin masyarakat Kota Bekasi untuk menekan penyebaran Covid-19 semakin merosot. Hal ini sejalan dengan peningkatan kasus yang bertambah sejak pekan ke-3 Juli lalu. Kendati begitu, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi masih enggan memberlakukan denda kepada warganya yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
“Ya kalau mau tegas kan kondisi seperti ini kita harus mempertimbangkan psikologis sosialnya. Nyari duit Rp 150 ribu sekarang susah bukan main. Menurut bapak itu cara terakhir,” kata Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabraga, Kota Bekasi, Selasa (18/8).
Pepen, sapaan akrabnya, menuturkan, penegakan hukum atau law inforcement memang sudah ada aturannya sesuai dalam Pergub. Namun, ia tetap mengedepankan sisi humanis dalam penerapannya.
“Rakyat patuh pada tingkatan aturan, terus juga pemerintah mensosialisasikan. Jadi tidak serta merta sekarang enggak pakai, (langsung) denda,” kata dia.
Politisi Partai Golkar ini, juga mengaku belum akan memberlakukan pengecekan titik poin seperti saat awal-awal pemberlakuan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB). Namun, ia mengaku akan menekankan peningkatan di tingkat Rukun Warga (RW).
Ditemui terpisah, Anggota DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang, mengatakan, kedisiplinan dalam penerapan protokol masyarakat juga bukan menjadi tanggung jawab Pemkot saja. Menurutnya, kesadaran masyarakat juga sama pentingnya.
“Ini butuh kesadaran masyarakat, karena mungkin ini kan sekarang sudah new normal, akhirnya mereka menjadi kurang disiplin terhadap protokol tadi,” ujar Nico.
Di samping itu, politisi PDIP ini menilai, ketegasan pemerintah kota juga hanya terlihat di masa awal-awal saja. Hal ini juga menjadi pengaruh bagi masyarakat dari sisi kepatuhan terutama di tempat keramaian seperti pasar dan juga mall.
“Kita berharap Pemkot Bekasi atau dinas yang menangani ini untuk kembali serius, fokus dalam sosialisasi terhadap protokol Covid-19,” kata dia.
Seharusnya, lanjut dia, pemkot bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera kembali melakukan pengawasan dan sosialisasi Covid-19 di tempat keramaian, mal, pasar, di pertokoan, seperti awal. “Ini kan masyarakat kalau enggak diingatin lupa,” jelas dia.