REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penularan virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) di Indonesia terus meningkat, termasuk mal. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menegaskan, penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan ada di tangan pemangku kepentingan di daerah masing-masing.
"Penegakan hukum itu ada di pemerintah daerah (pemda). Saya melihat petugas Satpol sekarang mulai aktif turun ke jalan melakukan pemeriksaan," ujar Tim Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Tommy Soeryotomo saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (18/8).
Ia menambahkan, instruksi presiden (inpres) juga telah memberikan kewenangan kepada aparat untuk melakukan penindakan hukum. Disatu sisi, ia meminta pemilik mal ketika terjadi kasus di tempatnya maka orang-orang akan takut datang ke pusat perbelanjaan itu. "Jadi penerapan protokol kesehatan itu harga mati," ujarnya.
Tommy juga meminta masyarakat untuk menjaga diri. Sebab, dia melanjutkan, dokter terbaik adalah diri sendiri. Peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi, dia melanjutkan, harus menyadarkan semua pihak, termasuk masyarakat terhadap pentingnya penerapan protokol kesehatan.
Kalau tidak ada keperluan penting keluar rumah maka jangan keluar, apalagi ke tempat keramaian. Kalau harus keluar rumah pakai masker dan jangan lama-lama di luar," katanya. Selain itu, ia juga meminta masyarakat tetap jaga jarak dan cuci tangan dengan sabun.
Cek Typo