Selasa 18 Aug 2020 19:36 WIB

PSBB Bogor, Depok dan Bekasi Diperpanjang Hingga 31 Agustus

Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah.

Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah pengunjung mencuci tangan dengan sabun saat pembukaan kembali pusat perbelanjaan Mall BTM, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/6/2020). Pusat perbelanjaan tersebut mulai dibuka kembali saat pandemi COVID-19 oleh Pemerintah Kota Bogor setelah memenuhi persyaratan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah pengunjung dalam masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju tatanan hidup baru (new normal)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Sejumlah pengunjung mencuci tangan dengan sabun saat pembukaan kembali pusat perbelanjaan Mall BTM, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/6/2020). Pusat perbelanjaan tersebut mulai dibuka kembali saat pandemi COVID-19 oleh Pemerintah Kota Bogor setelah memenuhi persyaratan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah pengunjung dalam masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju tatanan hidup baru (new normal)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang memperpanjang pelaksanaan PSBB secara proporsional di kawasan Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Bekasi (Bodebek) hingga 31 Agustus 2020. Kepgub Jabar itu ber-Nomor:443/Kep.441-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, yang selanjutnya ditulis Gugus Tugas Jabar, Daud Achmad, mengatakan dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan tingkat kewaspadaan daerah.

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud, Selasa (18/8).

Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 27 Agustus 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.