Selasa 18 Aug 2020 20:10 WIB

Hadits Rujukan Menggerakkan Jari Telunjuk Saat Tasyahud

Terdapat sejumlah riwayat tentang menggerakkan telunjuk saat tasyahud.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Nashih Nashrullah
 Terdapat sejumlah riwayat tentang menggerakkan telunjuk saat tasyahud. Ilustrasi sholat
Foto: Republika/Mardiah
Terdapat sejumlah riwayat tentang menggerakkan telunjuk saat tasyahud. Ilustrasi sholat

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam sejumlah riwayat, Rasulullah SAW memberikan contoh bagaimana bertasyahud, salah satunya adalah menggerakkan telunjuk. Sebagian kalangan ada yang mendawamkannya sebagai sunnah dan sebagian lain ada yang tidak. 

 

Baca Juga

Berikut ini sejumlah riwayat yang menjadi landasan kalangan yang mendawamkan menggerakkan telunjuk saat tasyahud, sebagaimana dinukilkan dari kitab Sifat Shalat Nabi, karya Syekh Albani.

 

كان صلى الله عليه و سلم يبسط كفه اليسرى على ركبته اليسرى، ويقبض

 

 أصابع كفه اليمنى كلها، ويشير بأصابع التي تلي الإبهام إلى القلة، ويرمي ببصره إليها.

 

"Beliau membentangkan (membuka) telapak tangan kirinya di atas lutut kiri, dan menggenggam semua jari tangan kanannya, lalu menunjuk dengan jari yang berada di sebelah ibu jari (jari telunjuk) ke arah kiblat, kemudian beliau mengarahkan pandangannya ke jari telunjuk tersebut." (HR Muslim, Abu Awanah, dan Ibnu Khuzaimah). 

 

"Apabila beliau memberi isyarat dengan jari telunjuknya  beliau meletakkan ibu jarinya pada jari tengahnya." (HR Muslim dan Abu Awanah). 

 

Dan terkadang "beliau membentuk lingkaran dengan ibu jari dan jari tengah." (HR Abu Dawud, an-Nasai, Ibnul Jarud,  Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban).

 

كان رفع إصبعه يحر كها يدعو بها 

 

"Beliau mengangkat jari telunjuk dan menggerakkannya sambil membaca doa." Rasulullah SAW bersabda: 

 

ليه أشد على للشيطان من الحديد، يعني: السبابة

 

"Sesungguhnya itu adalah lebih keras bagi setan daripada besi" Maksudnya jari telunjuk. (HR Ahmad, al-Bazzar, Abu Ja'far, al-Buhturi, ath-thabrani, Abdul Ghani al-Maqdisi, ar-Ruyani, dan al-Baihaqi).

 

"Sebagian sahabat Nabi SAW mencontoh sebagian yang lain, maksudnya dalam menggerakkan telunjuk (dalam berdoa)."  (HR Ibnu Abi Syaibah).

 

كان صلى الله عليه وسلم يفعل ذلك في التشهدين خميعا 

 

"Beliau melakukan hal ini (menggerakkan jari telunjuk) dalam kedua tasyahhudnya." (HR ann-Nasai, al-Baihaqi). 

 

"Suatu ketika beliau melihat seorang sahabat berdoa dengan mengacungkan kedua jarinya, lalu beliau bersabda, "satu saja (satu saja)! (Dengan mengacungkan jari telunjuk)." (HR Ibnu Abi Syaibah dan an-Nasai).  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement