Selasa 18 Aug 2020 22:40 WIB

Eks Lurah Grogol Selatan Diperiksa 7 Jam Soal Djoko Tjandra

Polisi mencecar 22 pertanyaan kepada Asep Subhan yang diperiksa sebagai saksi.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Karta Raharja Ucu
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan lurah Grogol Selatan, Asep Subhan diperiksa polisi selama tujuh jam terkait kasus pelarian terpidana Djoko Tjandra. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengungkapkan penyidik mencecar 22 pertanyaan kepada Asep yang diperiksa sebagai saksi.

"Hari ini tim penyidik Dittipidum memeriksa mantan lurah Grogol Selatan sebagai saksi. Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB. Penyidik mengajukan 22 pertanyaan kepada yang bersangkutan," katanya saat dihubungi Republika, Selasa (18/8).

Asep Subhan, kata Awi, ditanya seputar proses perkenalannya dan pertemuannya dengan Anita serta Djoko Tjandra, Kelurahan Grogol Selatan. Asep juga ditanya soal proses pembuatan surat keterangan domisili dan proses e-KTP terpidana Djoko Tjandra.

"Lalu, terkait kedatangan Djoko Tjandra dalam perekaman e-KTP di kantor Lurah Grogol Selatan. Sementara itu, untuk selanjutnya nanti akan diberitahu," kata dia.

Bareskrim Polri memeriksa Asep sebagai saksi terkait kasus pelarian terpidana Djoko Tjandra. Ia diperiksa karena diduga menerbitkan KTP-el untuk Djoko Tjandra yang saat itu masih menjadi buronan polisi.

"Iya diperiksa hari ini pukul 10.00 WIB terkait membuat dokumen palsu untuk Djoko Tjandra," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi Republika, Selasa (18/8).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement