REPUBLIKA.CO.ID, Meski minoritas, Islam diakui secara konstitusional sebagai agama di Austria sejak 1912. Pada 2001, terungkap jumlah Muslim di Austria sebanyak 4, 22 persen dari total populasi atau sekitar 338 ribu jiwa.
Meski penganut Katolik Roma merupakan mayoritas, namun negara berdiri dan berlandaskan paham sekularisme. Secara umum, Pemerintah Austria memberikan kebebasan beragama bagi semua masyarakat.
Dalam Islamische Glaubensgemeinschaft in Osterreich diterangkan, pada 1919, hak-hak dan hak istimewa ditingkatkan dengan penandatanganan Perjanjian Saint-Germain
Pemerintah Austria berjanji memberikan perlindungan bagi kaum minoritas dan menegaskan hak setiap warga negara tanpa memandang agama atau asal etnis.