REPUBLIKA.CO.ID,MANADO -- Sebanyak 85 anak didik pemasyarakatan (Andikpas) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), mendapatkan remisi umum terkait Hari Kemerdekaan RI ke-75.
"Yang mendapatkan remisi tersebut sesuai yang diusulkan, atau semuanya disetujui," kata Kepala LPKA Tomohon Marulye Simbolon ketika dihubungi dari Manado, Selasa (18/8).
Ia mengatakan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi antara lain selama menjalani hukuman menunjukkan berkelakuan baik atau mematuhi aturan yang ada.
Warga binaan yang diusulkan itu tidak boleh ada pelanggaran atau tidak terdaftar dalam register F. Remisi yang diterima para Andikpas dan pemuda warga binaan pemasyarakatan tersebut terdiri dari satu bulan hingga lima bulan.
Pemberian remisi tersebut telah dilaksanakan secara simbolis dan diserahkan Wali Kota Tomohon Jimmy Eman usai upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI di Kantor Wali Kota, Senin (17/8). "Penyerahan SK remisi tersebut diberikan secara simbolis kepada perwakilan Andikpas," katanya.