REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menyatakan bahwa madrasah yang memiliki asrama dapat melakukan pembelajaran tatap muka, namun harus dilakukan secara bertahap sejak masa transisi Covid-19.
"Pemberlakuan pembelajaran tatap muka di madrasah berasrama dibolehkan hanya pada zona hijau dan zona kuning pandemi Covid-19," kata Kakanwil Kemenag Aceh Iqbal, di Banda Aceh, Selasa (18/8).
Ia menjelaskan, apabila kapasitas asrama sebanyak 100 peserta didik atau kurang, maka pada masa transisi bulan pertama hanya dibolehkan untuk 50 persen, kemudian pada bulan kedua 100 persen, serta dilanjutkan dalam masa kebiasaan baru juga 100 persen.
"Untuk kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik lebih dari 100 siswa, pada masa transisi bulan pertama 25 persen, dan bulan kedua 50 persen, kemudian memasuki masa kebiasaan baru pada bulan ketiga 75 persen, dan bulan keempat 100 persen," kata Iqbal.
Menurut Iqbal, penyesuaian zonasi untuk pembelajaran tatap muka sesuai dengan perubahan surat keputusan bersama (SKB) empat Menteri.
"Izin pembelajaran tatap muka diperluas ke zona kuning, dari sebelumnya hanya di zona hijau, namun prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya," ujarnya.
Lanjut Iqbal, dalam hal ini pemerintah daerah, madrasah dan orang tua dan komite memiliki kewenangan penuh untuk menentukan daerah atau madrasah yang telah siap memulai pembelajaran tatap muka, atau memilih untuk tetap belajar daring.
Kata Iqbal, meski telah diizinkan proses pembelajaran bertatap muka, namun tetap harus dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat, dalam upaya mencegah penularan virus corona.
“Prioritas utama kita adalah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, dan mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi," ujarnya.