Selasa 18 Aug 2020 23:55 WIB

Polresta Kediri Beri Sanksi Anggota yang tak Gunakan Masker

Propam Polresta Kediri razia penggunaan masker di antara anggota polisi

Polisi memeriksa suhu tubuh dan KTP pengendara mobil berplat nomor luar daerah di Mengkreng, Kediri, Jawa Timur, Ahad (26/4/2020). Pemeriksaan (check point) di akses utama masuk Kediri tersebut terkait larangan mudik guna menangkal penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Polisi memeriksa suhu tubuh dan KTP pengendara mobil berplat nomor luar daerah di Mengkreng, Kediri, Jawa Timur, Ahad (26/4/2020). Pemeriksaan (check point) di akses utama masuk Kediri tersebut terkait larangan mudik guna menangkal penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur, akan memberikan sanksi bagi anggota yang tidak memakai masker sebagai bentuk dukungan bagi percepatan penanganan COVID-19 terutama di wilayah hukum setempat.

Kepala Seksi (Kasi) Propam Polresta Kediri Iptu Suparjo mengemukakan pihaknya melakukan razia. Kegiatan tersebut sebagai upaya mendukung pemerintah dalam penanganan percepatan COVID-19 saat ini.

"Sengaja razia ini kami lakukan mendadak. Kalau tidak dimulai dari anggota Polrinya sendiri, bagaimana mau menerapkan nya ke masyarakat," katanya di Kediri, Selasa (18/8).

Ia menegaskan, anggota Polri yang tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi tegas dengan menggunakan helm merah dan rompi berwarna jingga. Selanjutnya, anggota bersangkutan akan melaksanakan kerja sosial dengan melakukan pembersihan pada fasilitas umum.

"Anggota diberi sanksi kerja sosial di lingkungan Mapolresta Kediri maupun kegiatan pengaturan lalu lintas yang dilaksanakan di luar jam dinas," ucap Iptu Suparjo.

Kegiatan pemeriksaan tersebut juga dilaksanakan di ruang pelayanan kepolisian, seperti SPKT, Satuan Lalu Lintas, Satuan Reskrim, hingga ruang pembuatan SIM dan SKCK di Polresta Kediri.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrsta Kediri AKP Kamsudi menambahkan anggota Polri harus memberikan contoh pada adaptasi kebiasaan baru dengan selalu mengenakan masker dalam beraktivitas.

Ia mengatakan, hal tersebut merupakan bentuk pelaksanaan intstruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

"Razia ini upaya mendukung Indonesia untuk mempercepat penanganan COVID-19 dan mengingatkan anggota agar selalu menggunakan masker saat beraktivitas baik di ruangan kerja maupun di tempat lainya," kata AKP Kamsudi.

Polresta Kediri, lanjut dia, juga telah membentuk lima Satgas yang terdiri dari Sub Satgas Pengawasan, Sub Satgas Patroli, Sub Satgas Pembinaan dan Pendisiplinan, Sub Satgas Gakkum serta Sub Satgas Komunikasi dan Publikasi.

Di Kota Kediri, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kediri mendata, hingga kini jumlah warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Kediri mencapai 126 orang. Dari jumlah itu, sembilan orang masih dirawat, tiga orang dipantau, 110 orang sudah sembuh, dan empat orang lainnya telah meninggal dunia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement