Rabu 19 Aug 2020 06:02 WIB

Razia Masker di Tebet Jaring 120 Orang Selama Dua Hari

Dari 120 orang, beberapa dikenakan denda dan sudah terkumpul sebanyak Rp 4 juta.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Penertiban tersebut terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di wilayah Jakarta dan memutus rantai penyebaran COVID 19.
Foto: Antara/Reno Esnir
Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Penertiban tersebut terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di wilayah Jakarta dan memutus rantai penyebaran COVID 19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Petugas gabungan dari Polsek Tebet, TNI, dan Kecamatan Tebet pada Selasa (18/8) siang menggelar razia wajib masker di permukiman dan Pasar Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Dari razia wajib masker tersebut, petugas masih menemukan banyak warga yang tidak menggunakan masker.

Kapolsek Tebet, Kompol Imran Gultom mengatakan dari temuan itu petugas tidak melakukan penindakan. Melainkan memberi masker kain secara gratis.

“Dengan catatan ke depan jika masih tidak menggunakan masker maka dikenakan sanksi sosial maupun denda,” ujar Imran di Pasar Bukit Duri, Tebet, pada Selasa (18/8).

Imran menjelaskan, pada razia tersebut secara umum masyarakat sudah patuh menggunakan masker. Hanya sebagian kecil masyarakat yang didapati tidak menggunakan masker, atau bahkan masih membiarkan maskernya di dagu. “Ada juga yang lupa, tapi hanya sebagian kecil,” kata dia.

Camat Tebet, Dyan Airlangga yang juga ikut dalam razia wajib masker berharap masyarakat ke depannya tetap patuh menggunakan masker. Meskipun tidak ada petugas yang sedang melakukan razia.

“Selama vaksin belum tersedia, vaksin kita untuk sementara ini adalah menggunakan masker,” kata Dyan.

Dyan melanjutkan, selama dua hari di Kecamatan Tebet sedikitnya ada 120 orang yang tidak menggunakan masker terjaring razia. Dari 120 orang tersebut, beberapa dikenakan denda dan sudah terkumpul sebanyak Rp 4 juta.

Di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi ke-empat ini jumlah pasien positif Covid-19 terus meningkat. Untuk menekan maupun memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan masyarakat menggunakan masker.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement