REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi, Jawa Barat, mengajukan kenaikan tarif sekitar 18-20 persen. Kenaikan ini diajukan setelah enam tahun lamanya tidak berubah.
"Sudah kami ajukan dan legalitasnya juga sudah ditandatangani Pak Bupati dan Pak Wali Kota," kata Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim di Cikarang, Jabar, Selasa (18/8).
Penyesuaian tarif perusahaan milik Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi itu mengacu Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang penghitungan dan penetapan tarif air minum. Penyesuaian tarif ditetapkan sebesar Rp 9.000 tiap meter kubik bagi pelanggan kategori industri dan niaga. Sedangkan bagi pelanggan rumah tangga sebesar 18 persen dari tarif saat ini.
"Pelanggan komersial 20 persen kenaikannya kalau rumah tangga 18 persen. Jadi, kalau biasanya membayar biaya beban sebesar Rp 50 ribuan ditambah biaya pemakaian ya mungkin akan naik sedikit tergantung pemakaian," kata dia.
Usep mengaku sedianya penyesuaian tarif baru ini sudah dilakukan, namun karena ada pandemi Covid-19 keputusan tersebut belum dilakukan.
"Kami berharap penyesuaian tarif ini dapat dilakukan meski di akhir tahun, karena telah tertuang dalam RKP (rencana kerja pemerintah) tahun ini," ucapnya.
Menurut dia, kebijakan ini diberlakukan guna menjangkau layanan ke seluruh masyarakat mengingat belum seluruh warga terlayani pasokan air bersih dari PDAM Tirta Bhagasasi.
"Sambungan langsung kami belum menjangkau seluruh warga. Kalau PDAM ingin lebih baik ke depan dan masyarakat yang belum terlayani ingin segera terlayani, penyesuaian tarif ini jadi solusinya," kata dia.