Rabu 19 Aug 2020 08:48 WIB

Kabupaten Bogor Belum Memungkinkan KBM di Kelas

Disdik belum membolehkan siswa SD dan SMP adakan belajar tatap muka.

Rep: Rahayu Marini Hakim/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Entis Sutisna.
Foto: Rahayu Marini Hakim
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Entis Sutisna.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menyampaikan wacana pembukaan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka di zona kuning, hal itu menuai berbagai respons. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor Entis Sutisna mengatakan, pihaknya masih melarang KBM secara langsung di dalam kelas bagi seluruh siswa.

Menurut dia, Disdik Kabupaten Bogor hanya memiliki kewenangan mengatur SMP dan SD. Dua sekolah itu masih belum memungkinkan dilakukan pembelajaran secara tatap muka. “Belum diperbolehkan, untuk sekolah menengah akhir (SMA) atau SMK dan perguruan tinggi. Itu kewenangan dinas provinsi,” ucap Entis di Cibinong, Kabupaten Bogor, belum lama ini.

Entis mengakui memang ada beberapa permasalahan yang muncul terkait pembelajaran jarak jauh (PJJ). Hal itu menjadi keluhan siswa dan orang tua yang mengadu ke Disdik Kabupaten Bogor. “Kita gak bisa samakan setiap wilayah. Dari 40 kecamatan ada yang mungkin bisa, tapi ada juga yang banyak masalahnya. Apalagi kalo terus menerus secara daring akan timbul juga rasa jenuh,” ucapnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim menjelaskan, izin KBM harus dibarengi dengan komunikasi, konsultasi, dan koordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta dinas terkait. Dia mengingatkan,  pentingnya pengawasan jika memang ada keputusan pembukaan sekolah kembali. Hal itu lantaran potensi penularan Covid-19 di kalangan siswa bisa sangat tinggi.