Rabu 19 Aug 2020 10:06 WIB

Ketika Menteri Membagikan Tautan Film Bajakan

Produk bajakan tidak hanya merugikan kreatornya tapi juga rugikan negara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengaku khilaf dan tidak mengecek sendiri saat membagikan tautan film Indonesia yang ilegal atau bajakan di akun Twitternya. Indonesia berpotensi merugi triliunan rupiah akibat produk bajakan.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengaku khilaf dan tidak mengecek sendiri saat membagikan tautan film Indonesia yang ilegal atau bajakan di akun Twitternya. Indonesia berpotensi merugi triliunan rupiah akibat produk bajakan.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Puti Almas, Umi Nur Fadhillah, Arie Lukihardianti, Antara

Tautan film yang dibagikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo melalui cicitan di akun jejaring sosial Twitter miliknya telah menuai protes dari sejumlah sineas Tanah Air. Protes bukan tanpa alasan.  Tautan film dalam cicitan Tjahjo adalah secara ilegal, tanpa izin dari pemilik hak ciptanya.

Baca Juga

Faozan Rizal, sinematografer dan sutradara dari sejumlah film Indonesia seperti Habibie & Ainun, mengaku sangat menyesalkan tindakan Tjahjo. Tjahjo pasalnya adalah pejabat publik.

Ia menilai sebagai seorang yang memegang jabatan penting dalam pemerintahan, sudah seharusnya Tjahjo lebih sensitif dengan isu hak cipta, terlebih merupakan karya anak bangsa sediri. “Jika memang mau membangun image di media sosial, seharusnya bisa check and recheck. Apalagi ini sumbernya dari YouTube, kan ada platform lain yang memang berbiaya minim dan sebagainya,” ujar Faozan kepada Republika, Rabu (19/8).

Faozan juga mengatakan, Tjahjo mungkin dapat membeli hak cipta karya-karya film yang diunggah tersebut terlebih dahulu, baru kemudian membagikannya secara gratis jika tujuannya memberi sarana hiburan kepada masyarakat. Alih-alih, menurut pria berusia 47 tahun ini, apa yang dilakukan Tjahjo adalah seperti halnya mendukung upaya pembajakan.

“Hal ini sebenarnya sudah masuk ke mendukung pembajakan karya. Jika memang sadar hukum, sebaiknya tidak hanya meminta maaf, tapi perintahkan juga polisi menelusuri sumber tautan film-film yang diunggah secara ilegal tersebut,” jelas Faozan.

Sebelumnya, lewat akun Twitter @tjahjo_kumolo, politikus PDI Perjuangan itu membagikan sejumlah tautan film dengan tujuan agar masyarakat menonton film-film bertema perjuangan kemerdekaan Indonesia pada Senin (17/8), bertepatan dengan hari kemerdekaan Tanah Air yang ke-75. Namun, semua film rekomendasinya berasal dari layanan streaming YouTube, alias bukan bersumber resmi dari pembuat film.

Sutradara Joko Anwar menjadi sineas pertama yang mengkritik tindakan Tjahjo. Dalam cicitan di akun Twitter miliknya, ia menyayangkan, seseorang yang memiliki jabatan dalam pemerintahan tidak mengerti mengenai isu hak cipta.

“Banyak tautan yang dibagikan di sini diunggah secara ilegal tanpa izin pemilik hak cipta filmnya.  Tidak ada gunanya kita merayakan 75 tahun merdeka kalau mengambil hak orang lain, apapun alasannya. Tidak mungkin juga mengedukasi rakyat tentang HAKI kalau pemerintahnya saja tidak paham,” tulis Joko di akun Twitter miliknya pada Senin (17/8).

Tjahjo pun telah menghapus cicitan yang berisi tautan film-film itu dan menyatakan permintaan maaf. Ia juga mengaku mendapatkan tautan film-film tentan perjuangan kemerdekaan ini dari sebuah grup di aplikasi percakapan WhatsApp.

“Saya mendapat kiriman koleksi film perjuangan melalui Whatsapp. Mengingat Hari Kemerdekaan RI, saya berbagi via Twitter. Mohon maaf kalau saya salah dan khilaf. Jika saya harus membayar karena berbagi saya siap. Saya sudah kirim via twit kepada sutradara. Saya mohon maaf karena saya dapat kiriman saya langsung berbagi saja via twit, tanpa berpikir tentang hak orang lain," kata Tjahjo.

Dalam klarifikasi lewat pesan singkat, Tjahjo meminta maaf dan menyesal atas tindakannya menyiarkan tautan film perjuangan tanpa seizin pembuat film. "Link yang diterimanya dikira hanya cuplikan dan tidak dicek detailnya, karena suasana Kemerdekaan RI, saya spontan saja bagi link film bagus tentang Kemerdekaan RI," ujar Tjahjo.

"Saya sudah minta maaf terbuka kepada Sutradara Film Bapak Joko Anwar, dan tidak mengulang kembali, dan secara resmi saya akan kirim surat resmi permohonan maaf saya kepada Sutradara Film Bapak Joko Anwar," ujar Tjahjo.

Tautan film-film yang disiarkan tanpa izin oleh Tjahjo Kumolo di antaranya film berjudul Cut Nyak Dien, Sang Pencerah, Ketika Bung Karno di Ende, Sang Kiai, Kartini Baru, Jenderal Soedirman, Kereta Api Terakhir, Perawan di Sektor Selatan, Tapal Batas Jenderal Soedirman, Merdeka atau Mati Surabaya 1945. Selanjutnya, Pejoeang, Enam Jam di Jogja, Janur Kuning, Serangan Fajar, Pasukan Berani Mati, dan Senja Merah di Magelang.

Pembajakan film masih menjadi pekerjaan rumah bagi industri perfilman. Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Marcella Zalianty mengatakan, pembajakan berhubungan dengan bagaimana menerapkan penegakan hukumnya.

“Karena hak cipta ini penting, bagaimana karya ini jadi aset ekonomi juga, (pembajakan) ini kan juga merugikan,” kata Marcella, beberapa waktu lalu.

Masalah hak cipta, dia beranggapan, ketika menjadi delik aduan maka penegakan hukum tak bisa leluasa. Hal itu membuat aparat penegak hukum tak bisa proaktif melakukan penegakan hukum.

Menurut Marcella, masalah hak cipta harus dilindungi dengan delik biasa yang membuat aparat penegak hukum bisa aktif. Dengan begitu, penegakan hukum bisa memberi efek jera pada pembajak film.

Senada dengan Marcella, Deputi bidang Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf Josua Simanjuntak mendukung gagasan itu. Dia menambahkan, perlu sistem yang membuat masyarakat bisa mengapresiasi dan menikmati karya film Tanah Air.

Selama ini, dia mengatakan, semua pihak hanya berfokus mengejar atau membasmi jaringan pembajakan. Padahal, jaringan pembajakan itu selalu bisa tumbuh lebih banyak daripada yang dibasmi.

“Mungkin perlu ada upaya mengajak masyarakat mengapresiasi karya orisinal melalui sistem,” ujar Josua, Rabu (24/6).

Selain itu, menurut dia, sistem tersebut juga bisa mengarahkan masyarakat memberi apresiasi. Adanya platform digital seperti Spotify, dapat mendorong masyarakat menikmati karya melalui platform resmi.

“Apresiasi itu bukan sistem rumit. Kalau dulu beli DVD bajakan dengan kualitas jelek, platform (Spotify) langganan sebulan tidak ribet dibandingkan beli bajakan,” kata Josua.

Tahun lalu, Bekraf pernah memprediksi kerugian akibat pembajakan di Indonesia bisa mencapai puluhan triliun rupiah per tahun. Untuk pembajakan film saja, berdasarkan hasil riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) yang digelar di Jakarta, Medan, Bogor, dan Deli Serdang pada 2017, potensi kerugiannya diprediksi mencapai lebih dari Rp 1,4 triliun. Potensi kerugian tersebut terjadi akibat peredaran DVD bajakan dan pengunduhan konten digital secara ilegal.

Sementara subsektor musik, berdasarkan data Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri), potensi kerugian pada 2017 diprediksi mencapai Rp 8,4 triliun. Subsektor aplikasi menyumbang potensi kerugian lebih dari Rp 12 triliun pada 2016, berdasarkan laporan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP).

Data penelitian LPEM UI 2014 yang bertajuk Dampak Ekonomi Pemalsuan di Indonesia menyebutkan, dampak ekonomi terbesar pembajakan datang dari subsektor fesyen. Pada tahun tersebut nilainya diperkirakan mencapai Rp 41,58 triliun.

Pesatnya perkembangan teknologi informasi (TI) sangat berperan dalam meningkatkan potensi pembajakan. Di sisi lain, pemahaman masyarakat tentang hak atas kekayaan intelektual (HAKI) juga masih rendah.

Penyebab lain dari pembajakan adalah harga jual produk bajakan yang jauh lebih rendah dari produk original. Itu terjadi karena produk bajakan ilegal dan tidak membayar pajak serta umumnya berkualitas rendah.

Penyebab pembajakan lainnya adalah distribusi produk original yang umumnya terbatas. Namun, penyebab yang paling sulit untuk ditanggulangi adalah habbit atau kebiasaan yang membuat masyarakat lebih memilih produk bajakan dibandingkan original.

Padahal, bukan hanya pembuat karya dan pemerintah yang dirugikan dengan maraknya pembajakan, tapi juga konsumen. Hal itu dimungkinkan terjadi karena rendahnya kualitas produk bajakan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement