Rabu 19 Aug 2020 10:45 WIB

Situs di Stasiun Bekasi Selesai Diteliti Pekan Depan

Usai penelitian, tim cagar budaya memberi rekomendasi kepada Pemkot dan Kemenhub.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota tim ahli Cagar Budaya Bekasi mengambil gambar bangunan yang diduga cagar budaya di area Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa (18/8/2020). Pihak Cagar Budaya Bekasi bekerja sama dengan Pelestarian Cagar Budaya Serang dan pihak PT KAI akan meneliti bangunan tersebut selama 14 hari.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Anggota tim ahli Cagar Budaya Bekasi mengambil gambar bangunan yang diduga cagar budaya di area Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa (18/8/2020). Pihak Cagar Budaya Bekasi bekerja sama dengan Pelestarian Cagar Budaya Serang dan pihak PT KAI akan meneliti bangunan tersebut selama 14 hari.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Penelitian soal temuan dugaan cagar budaya di Stasiun Bekasi diperkirakan selesai pekan depan. Akibatnya, pengerjaan revitalisasi Stasiun Bekasi dihentikan di dua titik. Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bekasi Ali Anwar mengatakan, penelitian itu diharapkan tidak membutuhkan waktu yang lebih lama.

"Penelitian diharapkan tidak terlalu lama, karena ini sudah terbongkar atau terbuka ya. Paling mungkin kita berharap sekitar sepekan sudah selesai dilakukan penelitian," kata Ali di Stasiun Bekasi, Rabu (19/8).

Setelah penelitian, kata dia, tim cagar budaya dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah kota dan Kementerian Perhubungan untuk menindaklanjuti. "Kita akan buat rekomendasi ke wali kota, rekomendasi ke dirjen perkeretaapian dan langkah-langkah kita ke depannya bagaimana," ujar dia.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengembangan DDT Paket B Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta-Banten Kementerian Perhubungan, Andhika Mardjuni, mengatakan, proyek revitalisasi Stasiun Bekasi tak dihentikan selama proses penelitian. Namun, ia tetap menunggu hasil penelitian di dua titik dugaan sebelum melanjutkan kembali bagian dari sisi selatan tersebut.

"Jadi proyeknya sendiri tidak dihentikan yah karena memang ini kan kami tidak melakukan apa-apa lagi di sini. Jadi kami akan bekerja di sisi lain yang tidak ditemukan cagar budayanya," kata Andika.

Dia menyebut, berdasarkan UU yang berlaku, setelah diteliti nantinya ada kemungkinan kalau situs itu akan dipajang melalui medium foto, narasi atau mempertahankan struktur bangunannya. "Dalam UU Nomor 11 tentang cagar budaya, ada beberapa cara untuk melestarikan cagar budaya jadi nanti di sana bisa menyesuaikan," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement