REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, mengkritisi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan melakukan penataan Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Gembong menilai, Anies melanggar Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014.
"Prinsip dasar memang mengelola tempat secara berkesinambungan, Ahok (mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama) saja ingin mengembalikan pada fungsi yang sebenarnya. Fungsinya apa berdasarkan pada perda RDTR saja," kata Gembong, di Jakarta, Rabu (19/8).
Gembong mengatakan, peruntukan Kampung Akuarium bukan untuk permukiman, namun untuk difokuskan ke arah cagar budaya. Gembong mempertanyakan dasar hukum dari proyek permukiman ini.
"Maka nanti akan kami kejar lagi, sebetulnya alas hukum untuk peletakan batu pertama, kaitan pembangunan rusun di Kampung Akuarium itu untuk apa sih," kata Gembong.
Sementara itu, Gembong juga menilai seharusnya Anies lebih fokus pada program pengadaan hunian layak huni bagi warga ibu kota. Namun Anies justru lebih mementingkan janji kampanye ketimbang kebaikan untuk warga DKI Jakarta.
"Anies berdalih ingin mengangkat harkat martabat warga Jakarta khususnya di Kampung Akuarium untuk dinaikkan ke dalam hunian layak bagi mereka, ya bukan di situ tempatnya. Tidak sesuai. Jangan itu sebagai dalih untuk melanggar aturan," kata Gembong.
Sebelumnya, ada isi Pergub Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun Kampung Akuarium mulai September 2020 untuk menjalankan amanat Keputusan Gubernur DKI Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. Dalam Kepgub itu, Kampung Akuarium menjadi kampung yang diprioritaskan untuk ditata oleh gugus tugas itu.
Adapun wilayah Kampung Aquarium dalam penataan ruang akan dibangun sebesar 40 persen dari luas kawasan yang dibangun akan dibuat menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Sementara 60 persen lainnya akan dibangun menjadi hunian bertipe 36 dengan dua kamar.