REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menyelesaikan berkas perkara penyerangan yang dilakukan oleh kelompok John Kei. Para tersangka dan barang bukti yang ada akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Tangerang.
"Hari ini akan ada penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan John Kei cs," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/8).
Yusri menyebut, hal ini merupakan tahap kedua yang dilakukan setelah seluruh berkasi perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Tersangka John Kei dan puluhan anak buahnya pun akan segera menjalani sidang terkait kasus yang menjerat mereka.
"Hari ini adalah tahap dua yang akan ada penyerahan dari tim penyidik dan tersangka, barang bukti kepada JPU dalam hal ini," papar Yusri.
Sebelumnya, polisi menangkap kelompok John Kei lantaran melakukan penyerangan terhadap kelompok Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Tangerang, dan Cengkareng pada Ahad (21/6) lalu. Aksi itu diduga dilakukan berdasarkan persoalan pembagian hasil penjualan tanah antara John Kei dan pamannya, Nus Kei.
Salah satu anggota kelompok Nus Kei, yakni ER meninggal dunia akibat dibacok oleh beberapa anak buah John Kei. Sedangkan AR mengalami luka sabetan senjata tajam saat anak buah John Kei melakukan penyerangan.
Kini, polisi telah menahan 37 orang tersangka dalam kasus tersebut, termasuk John Kei. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati.