DPR: Kejakgung Harus Profesional di Kasus Jaksa Pinangki

Legislator meminta DPR untuk profesional menanggani kasus Jaksa Pinangki.

Rabu , 19 Aug 2020, 14:45 WIB
Ketua Komisi III DPR Herman Hery (bawah, kiri)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ketua Komisi III DPR Herman Hery (bawah, kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat bantuan hukum dari Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) dalam menghadapi kasus pertemuan dengan koruptor Joko Tjandra. Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery meminta Kejaksaan Agung (Kejakgung) tetap profesional.

"Sebagai ketua komisi III DPR saya meminta agar Kejagung profesional dalam menangani kasus Jaksa Pinangki yang terjerat kasus Djoko Tjandra," kata Herman Hery saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (19/8).

Baca Juga

Terkait dengan pemberian bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki, Herman mengaku sudah mengetahuinya. Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang ia terima, pemberian bantuan hukum itu diberikan oleh organisasi PJI. "Bukan Divisi Hukum Kejagung," ucapnya. 

Politikus PDI Perjuangan itu pun mengajak kepada semua elemen masyarakat dan kepada kita semua untuk menunggu proses hukum ini berjalan. Sebab ia menilai, Jaksa Agung ST Burhanuddin berkomitmen menjaga marwah institusi Kejaksaan Agung. 

"Tentunya Komisi III dalam fungsi pengawasan, akan memberikan perhatian serius dalam melihat perkembangan kasus ini," ujar Politikus asal Ende Nusa Tenggara Timur ini.