REPUBLIKA.CO.ID, ABUJA -- Dewan Tinggi Syariah di Nigeria meminta gubernur negara bagian Kano Abdullahi Ganduje tidak memberi ampun pada Shariff Yahaya Sharif-Aminu. Yahaya dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan syariah akibat menghina Rasulullah.
Yahaya divonis bersalah oleh pengadilan syariah di Kano pada 10 Agustus lalu. Pria berusia 22 tahun itu sebelumnya menyebarkan lagu penistaan Rasulullah lewat Whatsapp pada Maret. Isi lagunya menganggap ada Muslim lain yang lebih agung ketimbang Rasulullah.
Sekjen Dewan Tinggi Syariah Nigeria, Nafi’u Baba-Ahmed menekankan lembaganya bersikeras agar Yahaya dieksekusi. Dengan demikian ia meyakini hukum dapat ditegakkan hingga kasus seperti Yahaya diharapkan tak terjadi lagi.
"Kami meminta Gubernur agar menghiraukan pihak-pihak yang mengklaim dirinya sebagai aktivis HAM. Mereka ingin agar Yahaya diampuni," kata Baba-Ahmed dilansir di Punch, Rabu (19/8).
Yahaya sempat bersembunyi setelah kasusnya mengemuka hingga akhirnya ditangkap polisi. Penistaan yang dilakukan Yahaya juga berujung unjuk rasa menuntut keadilan.
"Pemerintah jangan sampai salah langkah mengambil keputusan yang benar karena kasus ini murni urusan Islam," ujar Baba-Ahmed.