REPUBLIKA.CO.ID, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan peningkatan pelanggaran pemakaian masker setiap pekannya.
1-6 Juli: 2.556 pelanggar.
7-11 Juli: 4.901 pelanggar.
12-19 Juli: 5.968 pelanggar.
20-29 Juli: 26.337 pelanggar.
30 Juli-3 Agustus: 7.102 pelanggar.
4-10 Agustus: 17.172 pelanggar.
Anies menyebutkan denda akibat pelanggaran pemakaian masker maupun pelanggaran tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya hingga 10 Agustus telah mencapai Rp 2,87 miliar.
Anies telah mengumumkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I diperpanjang untuk keempat kalinya. Perpanjangan PSBB akan berlaku selama dua pekan yakni mulai 14 Agustus 2020 hingga 27 Agustus 2020.
Anies juga mengharapkan masyarakat semakin waspada terhadap penularan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Jakarta.
Sumber: republika.co.id
Pengolah data: ratna puspita