Kamis 20 Aug 2020 00:41 WIB

Gubernur Sumbar Keluarkan Surat Imbauan untuk Gebrak Masker

Imbauan ini ditujukan untuk bupati dan wali kota se-Sumatra Barat agar berpartisipasi

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat memantau perbatasan Sumbar-Jambi di Kabupaten Dharmasraya  (ilustrasi)
Foto: Dok Humas Pemprov Sumbar
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat memantau perbatasan Sumbar-Jambi di Kabupaten Dharmasraya (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mengeluarkan surat imbauan untuk mendukung Gerakan Bersama Pakai Masker (Gebrak Masker). Imbauan ini ditujukan untuk bupati dan wali kota se-Sumatra Barat supaya berpartisipasi aktif dan mendukung agar sosialisasi menggunakan masker sampai ke semua masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya memutus mata rantai penularan Covid-19. 

Karena sebelum vaksin ditemukan, cara untuk melindungi diri dari Covid-19 adalah dengan mendisiplinkan protokol kesehatan. Salah satunya memakai masker dengan benar.

Baca Juga

"Kepada bupati dan wali kota se Sumbar agar memberikan dukungan dan partisipasi pada kegiatan 'Gebrak Masker' membagikan masker untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya memakai masker," tulis Irwan Prayitno, melalui salinan surat imbauan yang diterima Republika.co.id, Rabu (19/8).

Irwan menyebut sekarang ini angka penambahan kasus positif Covid-19 di Sumbar terus meningkat. Hal ini berdampak pada naiknya angka positify rate yang sudah mencapai dua hingga tiga persen beberapa hari belakangan. Sebelumnya .positify rate di Sumbar stabil di angka satu.

Selain imbauan menggunakan masker, Irwan Prayitno juga meminta kepala daerah agar membatasi secara selektif izin pelaksanaan acara dan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. Seperti pesta pernikahan, acara olahraga massal dan acara lain yang sejenis. Kemudian bupati dan wali kota diminta melakukan pengawasan guna memastikan penerapan protokol kesehatan.

"Bupati diminta melakukan pemeriksaan atau testing secara rutin di tempat yang banyak dikunjungi wisatawan seperti hotel, restauran dan lokasi wisata lainnya.

"Memaksimalkan upaya tracking, testing, isolasi dan treatment. Dan memberikan edukasi tentang wajibnya penggunaan masker dan protokol kesehatan lainnya secara masif," ujar Irwan.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement