Sunday, 26 Rabiul Awwal 1446 / 29 September 2024

Sunday, 26 Rabiul Awwal 1446 / 29 September 2024

HNW Kecam Ancaman terhadap Deklarator KAMI

Kamis 20 Aug 2020 02:04 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

 Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, (HNW) menyebut, sertifikasi penceramah yang hanya diperuntukan bagi umat Islam, merupakan tindakan yang tidak adil dan diskriminatif.

Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, (HNW) menyebut, sertifikasi penceramah yang hanya diperuntukan bagi umat Islam, merupakan tindakan yang tidak adil dan diskriminatif.

Foto: MPR
HNW menilai ancaman dan teror kepada KAMI tidak sesuai nilai demokrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA menilai, ancaman teror dan intimidasi serta pembajakan akun yang dialami sejumlah Tokoh Nasional yang mendeklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai warisan penjajahan. Ancaman teror dan intimidasi seperti  itu tidak sesuai dengan nilai demokrasi dan prinsip negara hukum, yang sudah disepakati berlaku di Indonesia, dan seharusnya dijaga serta dijunjung tinggi. 

Apalagi, lanjutnya, bila memperhatikan tokoh-tokoh nasional yang deklarasikan KAMI seperti Prof Din Syamsudin (Muhammadiyah), Prof Rahmat Wahab Hasbullah (NU), Jend (Purn) Gatot Nurmantyo, Dr.  Rizal Ramli, Prof Sri Edi Swasono, Dr Meutya Hatta, hingga  Abdullah Hehamahua,  mereka adalah tokoh-tokoh senior bangsa, moderat dan terhormat dengan track record yang menandakan cinta dan peduli mereka kepada Bangsa dan NKRI.

HNW sapaan akrabnya menilai ancaman, perundungan, pembajakan dan teror tersebut sebagai sebuah ironi di tengah bangsa Indonesia yang baru memperingati 75 tahun Indonesia merdeka, dan 75 tahun berkonstitusi UUD 1945.

“Kita dahulu berjuang untuk merdeka dari penjajahan asing, dan kemudian melakukan reformasi dari Orde Baru, salah satu tujuannya, agar kita bisa berdemokrasi dengan baik dan benar, menghormati HAM dan Hukum, serta melaksanakan cita-cita Indonesia merdeka untuk kesejahteraan dan kemajuan Rakyat Indonesia, sebagaimana disepakati ada dalam Pembukaan UUD 45, dalam negara hukum, yang hormati HAM untuk dapat menyampaikan hak menyampaikan pendapat untuk mengisi kemerdekaan dengan perbaikan negara, agar kiblat Bangsa tak melenceng, dan selalu sesuai dengan Pancasila dan UUD 45,” kata Hidayat melalui keterangan press pada Rabu (19/9).