REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS Ar-Ruum: 21)
Banyak aspek yang perlu dipahami bagi umat Muslim sebelum menapaki jenjang pernikahan. Sebab berdasarkan hukum Islam, pernikahan merupakan amalan yang bersifat muamalah sekaligus ibadah.
Prof Quraish Shihab dalam kitab Tafsir Al-Mishbah menjelaskan makna sakinah mawadah dan rahmah yang kerap disinggung-singgung dalam nasihat pernikahan.
Menurut beliau, ketiga aspek tersebut, yakni sakinah, mawadah, dan rahamah, merupakan ketenangan yang dinamis.
Yakni ketenangan dalam pernikahan itu sejatinya bakal melalui dinamika yang luas, kadang panjang, kadang singkat, tergantung bagaimana dinamika itu bergerak. Beliau juga mengklasifikasikan jenjang ketenangan dinamis tersebut dalam jenjang waktu.
Pada fase sakinah, rumah tangga biasanya dipenuhi dengan banyaknya permasalahan yang umumnya terjadi hingga dua tahun. Inilah yang disebut sebagai proses penyesuaian sikap antara pasangan.
Sedangkan di fase mawaddah, penyesuaian itu lambat-laun akan berubah menjadi sikap saling mengerti. Barulah pada fase rahmah, ketenangan dinamis itu melebur dalam kebersamaan se-iya sekata yang kerap terjadi pada pasangan yang awet hingga tua dan bahkan maut saling menjemputnya.
Jika Prof Quraish Shihab menjabarkan nasihat pernikahan berdasarkan intisari ayat-ayat Alquran yang merupakan keahlian beliau, maka Ikram Thal’at dalam buku 55 Nasihat Bagi Wanita Sebelum Menikah menjelaskan tentang nasihat pernikahan yang spesifik ditujukan kepada perempuan.
Salah satu nasihatnya adalah tentang bagaimana perempuan memaknai kecantikan. Meski dijelaskan bahwa kecantikan hakiki adalah keshalehan yang terpatri di dalam diri, namun kecantikan fisik juga disinggung olehnya.
Kecantikan bagi perempuan sangatlah penting. Namun demikian, kecantikan itu dianjurkan haruslah benar-benar terpancar setelah pernikahan terjadi. Kecantikan adalah kebersihan, dan kebersihan sangatlah penting dan dapat terjadi dengan adanya usaha dan penjagaan yang baik.