Kamis 20 Aug 2020 13:23 WIB

Neymar Terhindar dari Larangan Main di Final Liga Champions

Neymar saling bertukar jersey dengan pemain RB Leipzig, Marcel Halstenberg.

Rep: Hartifiany Praisra/ Red: Israr Itah
Ekspresi Penyerang Paris Saint Germain Neymar setelah memastikan timnya sukses melaju ke laga final Liga Champions.
Foto: Manu Fernandez/Pool via REUTERS
Ekspresi Penyerang Paris Saint Germain Neymar setelah memastikan timnya sukses melaju ke laga final Liga Champions.

REPUBLIKA.CO.ID, LISBON -- Neymar Jr dan Paris Saint-Germain (PSG) kini tanpa beban menghadapi final Liga Champions. Sebab, Neymar yang sebelumnya terancam absen pada partai final, kini terbebas dari risiko itu. 

Neymar saling bertukar jersey dengan pemain RB Leipzig, Marcel Halstenberg, saat laga semifinal Liga Champions. Hal itu melanggar protokol Covid-19 yang dibuat UEFA.

Baca Juga

Pada halaman 31 tertulis pemain disarankan untuk menahan diri dari menukar jersey mereka. Jika melanggar, akan ada tindakan disipliner yang sesuai dengan Peraturan Disiplin UEFA.

Dilansir dari laman Daily Star, Kamis (20/8), sebelumnya pemain sudah diingatkan bahwa bertukar kaus dalam turnamen mini babak gugur Liga Champions bisa berdampak hukuman isolasi diri selama 12 hari. Beruntung, Neymar tidak perlu melakukan itu dan bisa bermain di final.

UEFA telah menegaskan tidak akan melakukan penyelidikan atas masalah tersebut. Artinya, pemain termahal di dunia ini tetap bisa bermain di final.

Neymar pun akan bisa membela PSG melawan Bayern Muenchen. Kedua tim akan bertemu di Estadio da Luz, Lisbon, Senin (24/8) dini hari WIB. PSG lolos ke babak final Liga Champions usai mengalahkan RB Leipzig dengan skor 3-0. Sementara Muenchen menang dengan skor 3-0 atas Lyon.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement