Kamis 20 Aug 2020 14:16 WIB

Wali Kota Pekanbaru Larang Warganya Pergi ke Luar Kota

Warga Pekanbaru dilarang ke luar kota selama libur panjang pekan ini.

Red: Nur Aini
Seorang petugas (kiri) memberikan arahan pada warga yang terjaring razia penerapan protokol kesehatan COVID-19 di Kota Pekanbaru, Riau, Senin (10/8/2020). Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menerapkan sanksi bagi warga yang mengabaikan protokol kesehatan, seperti tidak mengenakan masker saat di luar rumah, dengan hukuman denda Rp250 ribu dan kerja sosial bagi yang tidak mampu membayar denda.
Foto: ANTARA/FB Anggoro
Seorang petugas (kiri) memberikan arahan pada warga yang terjaring razia penerapan protokol kesehatan COVID-19 di Kota Pekanbaru, Riau, Senin (10/8/2020). Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menerapkan sanksi bagi warga yang mengabaikan protokol kesehatan, seperti tidak mengenakan masker saat di luar rumah, dengan hukuman denda Rp250 ribu dan kerja sosial bagi yang tidak mampu membayar denda.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT mengeluarkan surat edaran berisi larangan berpergian ke luar kota bagi warganya selama libur panjang akhir pekan ini dalam upaya mencegah persebaran Covid-19.

Firdaus menekankan bahwa surat edaran yang diterbitkan 18 Agustus 2020 mengenai larangan warga bepergian ke luar kota selama libur panjang akhir pekan 20 sampai 23 Agustus 2020 tersebut ditujukan untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19.

Baca Juga

"Surat edaran itu berlaku untuk seluruh instansi pemerintah maupun swasta serta masyarakat Kota Pekanbaru," katanya di Pekanbaru, Kamis (20/8).

"Dalam menghadapi situasi pandemi, pada liburan panjang seluruh masyarakat Kota Pekanbaru dilarang berpergian ke luar kota," ujarnya menegaskan.