REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT mengeluarkan surat edaran berisi larangan berpergian ke luar kota bagi warganya selama libur panjang akhir pekan ini dalam upaya mencegah persebaran Covid-19.
Firdaus menekankan bahwa surat edaran yang diterbitkan 18 Agustus 2020 mengenai larangan warga bepergian ke luar kota selama libur panjang akhir pekan 20 sampai 23 Agustus 2020 tersebut ditujukan untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19.
"Surat edaran itu berlaku untuk seluruh instansi pemerintah maupun swasta serta masyarakat Kota Pekanbaru," katanya di Pekanbaru, Kamis (20/8).
"Dalam menghadapi situasi pandemi, pada liburan panjang seluruh masyarakat Kota Pekanbaru dilarang berpergian ke luar kota," ujarnya menegaskan.