Kamis 20 Aug 2020 15:20 WIB

Satu Hakim Positif, PN Jakpus Ajukan Tes Massal

Ruangan kerja hakim-hakim di PN Jakpus sudah dilakukan penyemprotan disinfektan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Pekerja membersihkan ruang sidang di Gedung Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Pekerja membersihkan ruang sidang di Gedung Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk melakukan swab test atau tes usap massal bagi pegawai. Hal itu dilakukan setelah seorang hakim terkonfirmasi positif Covid-19.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan, Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Damis telah melaporkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pihaknya diarahkan untuk segera dilakukan tes usap untuk seluruh pimpinan pengadilan, hakim karier, hakim adhoc, serta seluruh aparatur sipil negara (ASN) PN Jakarta Pusat.

Bambang mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk dilakukan tes usap sebagai upaya penelusuran kasus penularan Covid-19 di lingkungan PN Jakpus. “Kami mengirim surat kepada Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk dilaksanakan segera swab test,” ujar Bambang, Kamis (20/8).

Selain mengajukan permohonan tes usap massal, pihaknya juga melakukan disinfeksi di seantero Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Ketua PN telah menginstruksikan, kemarin dilakukan penyemprotan disinfektan ke ruangan tempat kerja hakim-hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar dia.

Bambang menuturkan, pihaknya akan menunggu hasil tes usap massal untuk memastikan perlu atau tidaknya penghentian kegiatan dan penutupan gedung setelah adanya penemuan kasus Covid-19. Sementara ini, proses persidangan tetap dilaksanakan seperti biasa.

“Kita pun sambil menunggu hasil swab test yang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, apakah nantinya perlu untuk dilakukan penutupan 14 hari sesuai protokol kesehatan ataukah tidak,” terang Bambang.

Satu orang hakim di PN Jakpus itu dikabarkan terkonfirmasi positif Covid-19 selepas hakim melakukan tes usap pada Senin (17/8). Meski adanya kabar penemuan kasus positif Covid-19 tersebut, kantor PN Jakpus tetap beroperasi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement