REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Sebanyak enam orang dinyatakan positif Covid-19 setelah acara resepsi pernikahan yang digelar di Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, pada Ahad (16/8). Dua di antara warga yang positif Covid-19 itu adalah pasangan suami istri yang melaksanakan resepsi pernikahan.
Juri Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pangandaran, Yani Achmad Marzuki mengatakan, awalnya terdapat pasien yang dinyatakan terkonfirmasi positif pada Rabu (19/8). Pasien itu sebelumnya sempat dirawat di sebuah klinik, di Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, dengan gejala sesak nafas. Ketika dirujuk ke RSUD Pandega Kabupaten Pangandaran, pasien menjalani uji usap (swab test) dan dinyatakan positif.
"Dia menggelar resepsi Minggu kemarin. Yang positif itu adalah pengantin laki-lakinya," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (20/8).
Menurut dia, pengantin laki-laki itu berasal dari Halmahera, Maluku Utara. Sebelum datang ke Pangandaran, lelaki itu sempat menjalani swab test di pelabuhan sebanyak dua kali dan dinyatakan negatif. Karena itu, yang bersangkutan dapat sampai ke Pangandaran.
Ia menjelaskan, laki-laki itu menggelar resepsi pernihakan di Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, pada Ahad. Sementara, pengantin perempuannya berasal dari Kabupaten Pangandaran.
Setelah menjalani resepsi, pengantin laki-laki itu mengalami gejala sesak nafas. Pasien itu sempat dirawat di klinik, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Pandega.
Yani mengatakan, setelah didapati satu orang yang positif, petugas survailans langsung melakukan penelusuran kepada warga yang melakukan kontak erat dengan pasien itu. Dari 11 orang yang dilakukan swab test, sebanyak lima orang dinyatakan positif. Salah satunya adalah pengantin perempuan yang melakukan resepsi. Sisanya adalah keluarga dari kedua belah pihak.
"Jadi total sementara ada enam orang yang positif dari klaster resepsi pernikahan itu. Tiga orang di antaranya dari Halmahera dan tiga asal Pangandaran," kata Yani.
Ia menduga, virus itu dibawa oleh pengantin laki-laki dalam resepsi tersebut. Virus itu kemudian menyebar di resepsi pernikahan. Menurut dia, saat ini petugas survailans terus melakukan penelusuran dari kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif.
Atas adanya kasus konfirmasi positif Covid-19 dari acara resepsi pernikahan, Yani telah berkoordinasi dengan camat setempat. Untuk sementara, kegiatan resepsi pernikahan di Kecamatan Cimerak akan ditiadakan.
"Untuk resepsi di wilayah lain masih bisa. Asal protokol kesehatan masih harus diterapkan," kata dia.
Menurut Yani, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran sebenarnya telah menyusun aturan teknis terkait pelaksanaan acara resepsi pernikahan, yaitu wajib menerapkan protokol kesehatan. Jika penerapan protokol kesehatan itu dipatuhi, tak akan ada akan klaster baru dari acara pernikahan.
"Misalnya pariwisata, sejak dibuka tak ada kasus di destinasi wisata. Itu karena protokol kesehatan kita jalankan dengan baik. Mudah-mudahan juga tidak ada kasus (dari wisata)," kata dia.
Berdasarkan data terakhir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pangandaran, terdapat 40 kasus terkonfirmasi positif di wilayah itu. Sebanyak 29 orang dinyatakan sembuh dan 11 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit.