Kamis 20 Aug 2020 17:24 WIB

Insentif Tenaga Kesehatan DKI Sebagian Cair Senin Depan

Tenaga kesehatan penanganan Covid-19 DKI mendapat insentif secara proporsional.

Dokter gigi. Para petugas medis di Jakarta akan menerima insentif penanganan Covid-19 mulai Senin pekan depan.
Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA
Dokter gigi. Para petugas medis di Jakarta akan menerima insentif penanganan Covid-19 mulai Senin pekan depan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian insentif penanganan Covid-19 bagi tenaga kesehatan di DKI Jakarta cair pekan depan. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri menjelaskan, insentif tenaga kesehatan itu bersumber dari anggaran pemerintah pusat.

"Rencananya diterima Rp 92,9 miliar, namun saat ini yang baru ditransfer oleh pemerintah pusat dan masuk Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp 56,2 miliar," kata Edi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Menurut Edi, BPKD DKI Jakarta telah melakukan pergeseran anggaran berupa penambahan pagu anggaran pada Dinas kesehatan dan pelaksanaan proses input ke dalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan. Setelah itu, pihaknya menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan dinas kesehatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) serta Surat Perintah Membayar (SPM).

Walaupun pada Kamis ini dan Jumat (21/8) libur, dokumen administrasi tersebut tetap diproses. Edi menyebut pencairan insentif penanganan Covid-19 bagi tenaga kesehatan dapat dilakukan pada Senin (24/8).

"Demikian, agar menjadi maklum," tuturnya.

Para petugas medis di Jakarta belum menerima insentif untuk penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) sejak awal pandemi ini terjadi pada Maret 2020, di antaranya RSUD Koja dan RSUD Pasar Minggu. Adapun besaran insentif yang diberikan untuk tenaga medis maksimal dalam sebulan, yaitu dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Pemberiannya dilakukan secara proporsional atau disesuaikan dengan waktu jaga atau kerja. Misalnya, untuk dokter spesialis dalam 30 hari, hanya masuk satu hari sehingga perhitungannya 1 berbanding 30 dikalikan Rp 15 juta dan seterusnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement