REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah warga Bandar lampung merasa sosialisasi peraturan wajib masker belum sepenuhnya dilakukan secara masif. Itu dikarenakan, masih ditemukan banyak pelanggar protokol kesehatan.
Berdasarkan pantauan Antara di lapangan, masih ditemukan banyak anggota masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan di tempat umum.
Masih banyak masyarakat yang mengabaikan salah satu anjuran pemerintah untuk memutus mata rantai persebaran COVID-19 yaitu mengenakan masker, meski Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Corona Virus Disease 2019.
"Kurang paham tentang peraturan tersebut, saya hanya tahu kalau memang beberapa hari kemarin ada petugas yang menindak orang yang tidak bermasker di pinggir jalan," ujar Suryati salah seorang warga di Bandarlampung, Kamis (20/8).
Ia mengatakan, menggunakan masker bukan karena takut akan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, ataupun takut akan tertular, akan tetapi hanya karena mengikuti tren.
"Saya hanya ikut tren saja, karena melihat orang memakai masker jadi saya ikut memakai, namun kalau terasa sudah membuat sesak saya lepas, kurang bebas juga kalau berbicara menggunakan masker," katanya.
Hal serupa juga dikatakan oleh salah seorang pejalan kaki di ruas jalan Imam Bonjol Kota Bandar Lampung.
Menurut Ian, dirinya tidak memahami peraturan wajib masker yang diberlakukan oleh pemerintah daerah, dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19.
"Kurang paham sebenarnya tentang isi peraturan, karena kita sebagai masyarakat awam fokus mencari cara menafkahi keluarga," katanya.
Ia mengakui dirinya hanya memiliki selembar masker yang ia gelantungkan di leher dan jarang mengganti masker yang telah digunakan sepanjang hari.
"Masker ini hasil pembagian di jalan, setiap keluar dibawa untuk berjaga-jaga kalau diminta menggunakan, saya juga tidak paham harus berganti-ganti masker, sebab saya hanya punya satu masker saja," ucapnya.
Menurutnya, seharusnya sosialisasi dapat dilakukan secara masif kembali sehingga masyarakat awam dapat mengerti alasan wajib menggunakan masker, sebab masih banyak yang melanggar.
"Seharusnya bisa diberitahukan lagi, jangan hanya satu dua kali saja sebagai formalitas, biar kita juga mengerti kenapa kita wajib pakai masker, sebab ini cukup membuat sesak," katanya.
Kasus COVID-19 di Provinsi Lampung setiap hari terus mengalami penambahan kasus berkisar dua kasus hingga yang paling tinggi dalam beberapa pekan ini mencapai 26 kasus penambahan konfirmasi positif COVID-19.
Total kumulatif kasus terkonfirmasi positif COVID-19 hingga Rabu, tercatat mencapai 346 kasus dengan kasus sembuh 280 kasus, dan kematian 14 kasus.
Kota Bandarlampung masih menjadi kota dengan jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 terbanyak dengan jumlah 124 kasus setelah ada penambahan tiga kasus baru pada Rabu (19/8).