REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh membolehkan warganya untuk menggelar pesta pernikahan, namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan dan pengawasan yang ketat.
Juru bicara Covid-19 Aceh Besar Iskandar di Aceh Besar, Kamis (20/8) mengatakan bahwa sebelumnya terdapat maklumat Kapolri tentang larangan membuat kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, namun maklumat itu telah dicabut seiring penerapan adaptasi kebiasaan baru.
"Boleh, kita tidak melarang pesta. Ekonomi kan penting juga. KUA (Kantor Urusan Agam) juga sudah buka untuk nikah, tapi dengan catatan," kata Iskandar.
Dia menjelaskan, dalam era kenormalan baru Covid-19 itu, kegiatan di tengah masyarakat tidak boleh terhenti apalagi aktivitas ekonomi. Kendati demikian tetap harus mengikuti protokol kesehatan.